Biaya pendirian TPS diduga disunat

Selasa, 08 April 2014 - 15:26 WIB
Biaya pendirian TPS...
Biaya pendirian TPS diduga disunat
A A A
Sindonews.com - Sejumlah Ketua KPPS di setiap desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluhkan biaya pendirian tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga disunat oknum yang tidak bertanggungjawab.

Seperti yang dikatakan A Rasyid, Ketua KPPS di TPS 1 Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.

Menurutnya, awalnya mereka mengetahui jika dana pendirian TPS sebesar Rp750 ribu yang disalurkan oleh KPU OKI melalui PPK di setiap kecamatan.

Namun kenyataannya, dana yang mereka terima Rp500 ribu. "Iya Rp500 ribu yang kami terima dari PPK Sirah Pulau Padang. Tapi kami tahu jika dananya Rp750 ribu," ujarnya, Selasa (8/4/2014).

Dikatakannya, beberapa waktu yang lalu pihaknya menerima dana Rp30 juta, yang dipotong pajak sehingga total dana bersih yang diterima menjadi Rp28,5 juta.

"Dari dana itu ada biaya pendirian TPS yang awalnya Rp750 ribu, tapi yang kami terima hanya Rp500 ribu. Namun kekurangan dana Rp250 ribu belum kami terima, informasinya Rp250 ribu akan dimasukkan biaya makan dan minum petugas PPS," timpalnya.

Pihaknya meminta kepada KPU OKI untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan, jangan sampai ada dugaan-dugaan buruk yang datang dari berbagai pihak.

"Kalau memang kekurangan dana Rp250 ribu untuk biaya makan dan minum, kapan dananya akan dicairkan, begitu juga jika untuk pendirian TPS, soalnya besok (hari ini) sudah pencoblosan," tukasnya.

Hal senada dikatakan KPPS di TPS 3 Desa Pedamaran 1, Asnadi Ades. Menurutnya, biaya pendirian TPS yang awalnya Rp750 ribu, namun hanya diterima Rp500 ribu.

"Belum tahu dana Rp250 ribu itu kemana, jika memang terjadi pemotongan oleh oknum, begitu besar dana yang diperoleh oknum itu, sedangkan di OKI ada 1.875 TPS," ungkap Asnadi.

Menanggapi adanya permasalahan tersebut, Anggota Divisi Logistik dan Keuangan KPU OKI Idham Khalik mengakui jika dana Rp250 ribu merupakan biaya tambahan untuk pendirian TPS, namun memang belum bisa dicairkan.

"Memang benar, tapi belum bisa dicairkan, masih dalam proses," timpalnya.
Menurutnya, dana tambahan Rp250 ribu itu dianggarkan melalui APBN dan pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat.

"Belum ada petunjuk dari pusat, jadi belum bisa dicairkan. Jika nanti ada petunjuk, maka akan segera kita cairkan. Kita tidak ingin hal ini menjadi permasalahan di setiap TPS," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
54 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
59 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
1 jam yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
1 jam yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved