TKI asal NTT bebas hukuman mati di Malaysia

Senin, 07 April 2014 - 17:22 WIB
TKI asal NTT bebas hukuman...
TKI asal NTT bebas hukuman mati di Malaysia
A A A
Sindonews.com - Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), terbebas dari hukuman mati di Malaysia atas dakwaan pembunuhan terhadap majikannya Yeap Seok Pen.

"Migrant Care menyatakan turut bersyukur atas putusan sidang Hakim Mahkamah Tinggi Kotabharu Kelantan yang akhirnya meloloskan Wilfrida dari vonis maksimal Kanun Keseksaan Artikel 302 Penal Code Malaysia," ujar Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care, dalam rilisnya, Senin (7/4/2014).

Ditambahkan dia, sejak awal Migrant Care meyakini bahwa Wilfrida tidak pantas dihukum mati, karena posisinya sebagai anak di bawah umur dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia.

"Putusan bebas (dan harus menjalani perawatan kejiwaan di RS Malaysia) bagi Wilfrida Soik memang layak dan adil, karena pembunuhan yang dilakukan terhadap majikannya adalah upaya untuk membela diri dari penyiksaan majikannya," ungkapnya.

Putusan ini, juga akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum terhadap ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara.

"Putusan hari ini tak lepas dari upaya advokasi panjang selama empat tahun. Kolaborasi advokasi masyarakat sipil, dalam hal ini Migrant Care dengan DPR RI, DPD, DPRD Belu, pihak Gereja di Belu, Change.org, Komunitas lintas agama, Melanie Subono dan para pendukung petisi #SaveWilfrida melalui Change.org (www.change.org/savewilfrida)," ungkapnya.

Petisi #SaveWilfrida berhasil mendapatkan lebih dari 13.000 tanda-tangan dari puluhan negara, salah satu petisi dengan suara terbanyak di situs Change.org.

"Satu-satunya pihak yang sepanjang sidang berlangsung dari sidang pertama hingga putusan selalu memantau sidang dan memberikan dukungan kepada Wilfrida adalah Alex Ong, warga negara Malaysia yang merupakan Country Representatif Migrant Care di Malaysia," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0908 seconds (0.1#10.140)