Putusan MK soal lumpur Lapindo multi tafsir

Sabtu, 05 April 2014 - 01:57 WIB
Putusan MK soal lumpur...
Putusan MK soal lumpur Lapindo multi tafsir
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan korban lumpur ternyata multi tafsir. Karena dana putusan, ternyata ganti rugi tetap dibebankan kepada Lapindo Brantas Inc. Di sisi lain negara harus menjamin ganti rugi korban lumpur.

Untuk itulah, Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo meminta pemerintah untuk memberi pinjaman atau dana talangan kepada Lapindo Brantas Inc untuk melunasi ganti rugi korban lumpur.

"Amar putusan MK kalau dibaca multi tafsir. Tapi kalau kita baca secara seksama intinya ganti rugi tetap menjadi tanggungjawab Lapindo dan pemerintah harus menjamin itu," ujar Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus, Jumat (4/4/2014).

Dalam amar putusan tersebut dijelaskan jika negara dengan kekuasaan harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah peta area terdampak (PAT) oleh perusahaan yang bertanggung jawab itu. Karena itu pemerintah memiliki peran yang besar dalam masalah ganti rugi tersebut.

Sedangkan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) mengaku kesulitan keuangan untuk melunasi aset warga korban lumpur sehingga harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Solusinya adalah dana talangan atau dana pinjaman yang nantinya juga harus dibayar oleh PT MLJ," tandas Emir.

Politikus PAN tersebut menambahkan, jika pemerintah tidak memiliki itikad baik terkait amar putusan MK itu, ganti rugi korban lumpur tidak akan cair. Enterpretasi amar putusan itu bisa beragam karena tidak ada penegasan jika pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi.

Pemerintah bisa melalui bank pemerintah memberi pinjaman ke PT MLJ untuk melunasi pembayaran ganti rugi korban lumpur. Pemberian pinjaman seperti itu pernah dilakukan pemerintah melalui Bank BRI tahun 2008 lalu.

Sebelumnya, Direktur PT MLJ Andi Darusalam Tabusala menolak dana talangan yang pernah diwacanakan menjadi solusi pembayaran ganti rugi. Namun, pihaknya bisa menerima jika pemerintah melalui bank pemerintah memberikan kredit seperti yang pernah dilakukan beberapa tahun lalu.

Baca juga:
Lapindo tetap bertanggungjawab bayar ganti rugi
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0795 seconds (0.1#10.140)