Putusan MK soal lumpur Lapindo multi tafsir

Sabtu, 05 April 2014 - 01:57 WIB
Putusan MK soal lumpur...
Putusan MK soal lumpur Lapindo multi tafsir
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan korban lumpur ternyata multi tafsir. Karena dana putusan, ternyata ganti rugi tetap dibebankan kepada Lapindo Brantas Inc. Di sisi lain negara harus menjamin ganti rugi korban lumpur.

Untuk itulah, Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo meminta pemerintah untuk memberi pinjaman atau dana talangan kepada Lapindo Brantas Inc untuk melunasi ganti rugi korban lumpur.

"Amar putusan MK kalau dibaca multi tafsir. Tapi kalau kita baca secara seksama intinya ganti rugi tetap menjadi tanggungjawab Lapindo dan pemerintah harus menjamin itu," ujar Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus, Jumat (4/4/2014).

Dalam amar putusan tersebut dijelaskan jika negara dengan kekuasaan harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah peta area terdampak (PAT) oleh perusahaan yang bertanggung jawab itu. Karena itu pemerintah memiliki peran yang besar dalam masalah ganti rugi tersebut.

Sedangkan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) mengaku kesulitan keuangan untuk melunasi aset warga korban lumpur sehingga harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Solusinya adalah dana talangan atau dana pinjaman yang nantinya juga harus dibayar oleh PT MLJ," tandas Emir.

Politikus PAN tersebut menambahkan, jika pemerintah tidak memiliki itikad baik terkait amar putusan MK itu, ganti rugi korban lumpur tidak akan cair. Enterpretasi amar putusan itu bisa beragam karena tidak ada penegasan jika pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi.

Pemerintah bisa melalui bank pemerintah memberi pinjaman ke PT MLJ untuk melunasi pembayaran ganti rugi korban lumpur. Pemberian pinjaman seperti itu pernah dilakukan pemerintah melalui Bank BRI tahun 2008 lalu.

Sebelumnya, Direktur PT MLJ Andi Darusalam Tabusala menolak dana talangan yang pernah diwacanakan menjadi solusi pembayaran ganti rugi. Namun, pihaknya bisa menerima jika pemerintah melalui bank pemerintah memberikan kredit seperti yang pernah dilakukan beberapa tahun lalu.

Baca juga:
Lapindo tetap bertanggungjawab bayar ganti rugi
(rsa)
Berita Terkait
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo Gemparkan Warga Demak
15 Tahun Lumpur Lapindo,...
15 Tahun Lumpur Lapindo, 234 Berkas Ganti Rugi Senilai Rp100 Miliar Tak Kunjung Tuntas
Pantang Menyerah, Sri...
Pantang Menyerah, Sri Mulyani Terus Tagih Utang Lapindo
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo di Perbatasan NTT-Timor Leste Viral di Medsos, Warga Panik
Utang Lapindo Terus...
Utang Lapindo Terus Menggunung, Pemerintah Didesak untuk Menagihnya
Banjir Ancam Ratusan...
Banjir Ancam Ratusan Warga Usai Debit Air di Kolam Penampungan Lumpur Lapindo Terus Meningkat
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Korban Banjir Bandang di Tanah Datar Sumbar
6 menit yang lalu
Jenazah Bunda Iffet...
Jenazah Bunda Iffet Diberangkatkan dari Jalan Potlot Menuju TPU Karet Bivak
6 menit yang lalu
Jenazah Bunda Iffet...
Jenazah Bunda Iffet Disalatkan di Masjid Al-Hidayah Pancoran Jaksel
27 menit yang lalu
Pramono-Doel Melayat...
Pramono-Doel Melayat ke Rumah Duka Bunda Iffet di Markas Slank, Beri Pesan Penting bagi Musisi
38 menit yang lalu
Melayat Bunda Iffet,...
Melayat Bunda Iffet, Ganjar: Sosok Ibu yang Mencintai Anaknya
1 jam yang lalu
Gunung Marapi Meletus,...
Gunung Marapi Meletus, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
2 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved