Putusan MK soal lumpur Lapindo multi tafsir

Sabtu, 05 April 2014 - 01:57 WIB
Putusan MK soal lumpur...
Putusan MK soal lumpur Lapindo multi tafsir
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan korban lumpur ternyata multi tafsir. Karena dana putusan, ternyata ganti rugi tetap dibebankan kepada Lapindo Brantas Inc. Di sisi lain negara harus menjamin ganti rugi korban lumpur.

Untuk itulah, Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo meminta pemerintah untuk memberi pinjaman atau dana talangan kepada Lapindo Brantas Inc untuk melunasi ganti rugi korban lumpur.

"Amar putusan MK kalau dibaca multi tafsir. Tapi kalau kita baca secara seksama intinya ganti rugi tetap menjadi tanggungjawab Lapindo dan pemerintah harus menjamin itu," ujar Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus, Jumat (4/4/2014).

Dalam amar putusan tersebut dijelaskan jika negara dengan kekuasaan harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah peta area terdampak (PAT) oleh perusahaan yang bertanggung jawab itu. Karena itu pemerintah memiliki peran yang besar dalam masalah ganti rugi tersebut.

Sedangkan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) mengaku kesulitan keuangan untuk melunasi aset warga korban lumpur sehingga harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Solusinya adalah dana talangan atau dana pinjaman yang nantinya juga harus dibayar oleh PT MLJ," tandas Emir.

Politikus PAN tersebut menambahkan, jika pemerintah tidak memiliki itikad baik terkait amar putusan MK itu, ganti rugi korban lumpur tidak akan cair. Enterpretasi amar putusan itu bisa beragam karena tidak ada penegasan jika pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi.

Pemerintah bisa melalui bank pemerintah memberi pinjaman ke PT MLJ untuk melunasi pembayaran ganti rugi korban lumpur. Pemberian pinjaman seperti itu pernah dilakukan pemerintah melalui Bank BRI tahun 2008 lalu.

Sebelumnya, Direktur PT MLJ Andi Darusalam Tabusala menolak dana talangan yang pernah diwacanakan menjadi solusi pembayaran ganti rugi. Namun, pihaknya bisa menerima jika pemerintah melalui bank pemerintah memberikan kredit seperti yang pernah dilakukan beberapa tahun lalu.

Baca juga:
Lapindo tetap bertanggungjawab bayar ganti rugi
(rsa)
Berita Terkait
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo Gemparkan Warga Demak
Pantang Menyerah, Sri...
Pantang Menyerah, Sri Mulyani Terus Tagih Utang Lapindo
15 Tahun Lumpur Lapindo,...
15 Tahun Lumpur Lapindo, 234 Berkas Ganti Rugi Senilai Rp100 Miliar Tak Kunjung Tuntas
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo di Perbatasan NTT-Timor Leste Viral di Medsos, Warga Panik
Utang Lapindo Terus...
Utang Lapindo Terus Menggunung, Pemerintah Didesak untuk Menagihnya
Pantang Menyerah, Kemenkeu...
Pantang Menyerah, Kemenkeu Kejar Terus Utang Lapindo
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
22 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
29 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
45 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved