Lapindo tetap bertanggungjawab bayar ganti rugi
A
A
A
Sindonews.com - Lapindo Brantas Inc dikatakan tetap menanggung pelunasan ganti rugi aset warga korban terdampak lumpur. Hal ini ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan korban lumpur beberapa waktu lalu.
Dalam salah satu putusan MK, pemerintah diminta mendesak perusahaan untuk membayar ganti rugi warga di Peta Area Terdampak (PAT) lumpur. Artinya, putusan MK tersebut hanya mempertegas agar pemerintah meminta ke perusahaan dalam hal ini Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk membayar ganti rugi aset korban lumpur.
Padahal, sebelumnya informasi yang beredar jika pembayaran ganti rugi korban lumpur diambil alih oleh pemerintah. "Dalam putusan MK itu hanya mempertegas jika Minarak segera membayar jual beli aset warga korban lumpur di wilayah PAT sesuai Perpes No 14 tahun 2007," ujar Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala, saat berada di Sidoarjo, Kamis (3/4/2014).
Andi mengaku, ada salah interpretasi dalam mengartikan putusan MK tersebut, atau hanya dipahami salah satu saja. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu kajian dari tim penasehat hukum MLJ untuk menyikapi putusan MK tersebut.
Secara umum putusan MK tersebut tidak ada yang baru, hanya penegasan agar Lapindo menyelesaikan pembayaran ganti rugi korban lumpur.
Dalam amar putusan pasal 9 ayat 1 huruf a UU nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2012 tentang APBN 2013 sudah jelas bahwa PT MLJ sebagai perusahaan yang bertanggung jawab membayar ganti rugi diharuskan menyelesaiakn pembayaran.
Namun dijelaskan oleh Andi Darussalam pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran jual beli aset warga korban lumpur. "Kita tidak pernah mengingkari apa yang sudah diputuskan dalam Perpres 14 tahun 2007 terkait pembayaran aset warga korban lumpur di dalam PAT," tandasnya.
Desakan MK agar pemerintah segera menyuruh MLJ untuk membayar ganti rugi sangat dihargai oleh MLJ. Namun demikian, hingga saat ini kondisi keuangan MLJ masih belum stabil sehingga belum bisa melanjutkan pembayaran.
"Kalau perusahaan kami tidak kesulitan keuangan tentu susah kami lunasi. Tapi sejak awal kita tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran," tegas Andi.
Saat ini dari 13.237 berkas masih tersisa 3.337 berkas yang belum terbayar. Nilainya mencapai Rp780 miliar. Sisa kekurangan pembayaran tersebut akan coba dibayar oleh MLJ dengan cara mencicil hingga lunas.
Andi berharap pemerintah dan korban lumpur memahami kondisi MLJ saat ini. Apalagi pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh MLJ sudah menghabiskan Rp3 triliun. "Sisanya sekira Rp 786 miliar dan akan kita selesaikan," tandasnya lagi.
Dalam salah satu putusan MK, pemerintah diminta mendesak perusahaan untuk membayar ganti rugi warga di Peta Area Terdampak (PAT) lumpur. Artinya, putusan MK tersebut hanya mempertegas agar pemerintah meminta ke perusahaan dalam hal ini Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk membayar ganti rugi aset korban lumpur.
Padahal, sebelumnya informasi yang beredar jika pembayaran ganti rugi korban lumpur diambil alih oleh pemerintah. "Dalam putusan MK itu hanya mempertegas jika Minarak segera membayar jual beli aset warga korban lumpur di wilayah PAT sesuai Perpes No 14 tahun 2007," ujar Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala, saat berada di Sidoarjo, Kamis (3/4/2014).
Andi mengaku, ada salah interpretasi dalam mengartikan putusan MK tersebut, atau hanya dipahami salah satu saja. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu kajian dari tim penasehat hukum MLJ untuk menyikapi putusan MK tersebut.
Secara umum putusan MK tersebut tidak ada yang baru, hanya penegasan agar Lapindo menyelesaikan pembayaran ganti rugi korban lumpur.
Dalam amar putusan pasal 9 ayat 1 huruf a UU nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2012 tentang APBN 2013 sudah jelas bahwa PT MLJ sebagai perusahaan yang bertanggung jawab membayar ganti rugi diharuskan menyelesaiakn pembayaran.
Namun dijelaskan oleh Andi Darussalam pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran jual beli aset warga korban lumpur. "Kita tidak pernah mengingkari apa yang sudah diputuskan dalam Perpres 14 tahun 2007 terkait pembayaran aset warga korban lumpur di dalam PAT," tandasnya.
Desakan MK agar pemerintah segera menyuruh MLJ untuk membayar ganti rugi sangat dihargai oleh MLJ. Namun demikian, hingga saat ini kondisi keuangan MLJ masih belum stabil sehingga belum bisa melanjutkan pembayaran.
"Kalau perusahaan kami tidak kesulitan keuangan tentu susah kami lunasi. Tapi sejak awal kita tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran," tegas Andi.
Saat ini dari 13.237 berkas masih tersisa 3.337 berkas yang belum terbayar. Nilainya mencapai Rp780 miliar. Sisa kekurangan pembayaran tersebut akan coba dibayar oleh MLJ dengan cara mencicil hingga lunas.
Andi berharap pemerintah dan korban lumpur memahami kondisi MLJ saat ini. Apalagi pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh MLJ sudah menghabiskan Rp3 triliun. "Sisanya sekira Rp 786 miliar dan akan kita selesaikan," tandasnya lagi.
(rsa)