Tampung bayi hasil hubungan gelap, Yayasan Incerah ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Pondok penampung bayi hasil hubungan gelap, Yayasan Insani Cita Elang Rahmatullah (Incerah), yang terletak di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dipastikan ilegal.
Pasalnya, sejak didirikan pada 2009 lalu, yayasan tersebut hanya menyertakan akta notaris saja. Sementara untuk pendirian yayasan harus mencantumkan 18 item.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Mojokerto Yudha Hadi mengatakan, pihaknya telah melakukan kroscek terhadap sejumlah lembaga terkait. Di antaranya, Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, serta ke tingkat pusat.
"Saya ada pernyataan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo bahwa yayasan itu tidak pernah mengajukan izin operasional, dapat dipastikan yayasan itu ilegal," kata Yudha saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2014).
Dirinya menjelaskan, sebuah yayasan harus mencantumkan akta notaris dan menyertakan 18 item persyaratan lainnya. Di antaranya, status tanah tempat berdiri yayasan, pengurus yayasan yang disertai dengan KTP, rekening atas nama yayasan dan ada rekomendasi dari Bakesbangpol dan Dinas Sosial setempat.
"Yayasan ini ilegal. Kami membentuk tim gabungan untuk menyeleseikan permasalahan ini. Sekarang masih berlangsung dengan memeriksa pemilik yayasan Sari Agustiani," kata Yudha.
Sebelumnya, sejumlah warga di Dusun/Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto protes atas keberadaan tempat penampungan belasan bayi itu. Warga menduga pondok bayi yang bernama Incerah ini menjadi sindikat traficking.
Namun, pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana atas keberadaan penampungan bayi sebagian dari hasil hubungan gelap.
Baca juga:
Penampungan bayi di Mojokerto tampung bayi terlantar
Pasalnya, sejak didirikan pada 2009 lalu, yayasan tersebut hanya menyertakan akta notaris saja. Sementara untuk pendirian yayasan harus mencantumkan 18 item.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Mojokerto Yudha Hadi mengatakan, pihaknya telah melakukan kroscek terhadap sejumlah lembaga terkait. Di antaranya, Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, serta ke tingkat pusat.
"Saya ada pernyataan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo bahwa yayasan itu tidak pernah mengajukan izin operasional, dapat dipastikan yayasan itu ilegal," kata Yudha saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2014).
Dirinya menjelaskan, sebuah yayasan harus mencantumkan akta notaris dan menyertakan 18 item persyaratan lainnya. Di antaranya, status tanah tempat berdiri yayasan, pengurus yayasan yang disertai dengan KTP, rekening atas nama yayasan dan ada rekomendasi dari Bakesbangpol dan Dinas Sosial setempat.
"Yayasan ini ilegal. Kami membentuk tim gabungan untuk menyeleseikan permasalahan ini. Sekarang masih berlangsung dengan memeriksa pemilik yayasan Sari Agustiani," kata Yudha.
Sebelumnya, sejumlah warga di Dusun/Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto protes atas keberadaan tempat penampungan belasan bayi itu. Warga menduga pondok bayi yang bernama Incerah ini menjadi sindikat traficking.
Namun, pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana atas keberadaan penampungan bayi sebagian dari hasil hubungan gelap.
Baca juga:
Penampungan bayi di Mojokerto tampung bayi terlantar
(rsa)