Polda selidiki pemalsuan berkas honorer K2
Jum'at, 28 Maret 2014 - 20:13 WIB
Polda selidiki pemalsuan berkas honorer K2
A
A
A
Sindonews.com - Kasus pemalsuan berkas yang dilaporkan oleh honorer K2 Kabupaten Kudus terus bergulir. Saat ini, kasus yang dilaporkan kepada Mabes Polri sejak Februari 2013 tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Kemarin, pihak Ditreskrimum Polda Jateng mulai menangani kasus itu dengan memanggil tiga orang saksi dari pelapor.
"Kami telah mendapat mandat dari Mabes Polri untuk menangani kasus ini (K2), hari ini kami melakukan pendalaman dan memanggil tiga orang saksi dari pelapor yang merupakan tenaga honorer K2 Kabupaten Kudus, yakni Ahmad Saefudin, Yuni Rochayati dan Sapari," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (28/3/2014).
Liliek menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan mengenai unsur pidana dalam kasus itu. Namun menurut laporan dan pemeriksaan sementara, hal itu mengarah kepada tindakan pemalsuan dokumen.
"Sementara mengarah ke Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, tapi untuk kejelasan siapa yang melakukan pemalsuan itu masih kami periksa lebih dalam. Sampai saat ini kami belum bisa menyimpulkan karena proses masih berjalan," imbuhnya.
Sementara terkait siapa saja yang nantinya akan diperiksa, Liliek mengaku masih belum jelas. Namun, Polda imbuh dia akan terus berusaha menuntaskan kasus ini.
"Selain pemeriksaan terhadap korban, kami juga nantinya akan memeriksa panitia perekrutan CPNS dan semua yang terlibat dalam proses itu. Akan kami lihat ketentuannya bagaimana mengenai proses perekrutan itu agar kasus ini lebih jelas," pungkasnya.
Sementara itu, Konsursium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) yang mengawal kasus pemalsuan dokumen honorer K2 tersebut berharap penanganan kasus segera selesai. "Dengan ditanganinya kasus ini oleh Polda Jateng, kami harap segera tuntas mengenai persoalan hukumnya," kata Sekertaris KMKB Kudus Slamet Machmudi.
Slamet menambahkan, selain memeriksa saksi dari pelapor, pihaknya juga berharap Polda segera memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Selain korban, kami juga mendesak pihak penyidik melakukan pemeriksaan kepada Bupati Kudus Musthofa. Sebab, awal mula kisruhnya kasus ini berasal dari penandatanganan surat pengutusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kudus," tegasnya.
Tidak hanya itu, pihak KMKB Kudus juga mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) segera turun tangan untuk menganulir keberadaan K2 siluman yang telah memalsukan data-data saat mengikuti CPNS 2013 lalu.
"Selain menganulir K2 siluman itu, kami juga mendesak agar Kemenpan dan BKN segera mengangkat tenaga honorer K2 yang asli menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," pungkasnya.
Kemarin, pihak Ditreskrimum Polda Jateng mulai menangani kasus itu dengan memanggil tiga orang saksi dari pelapor.
"Kami telah mendapat mandat dari Mabes Polri untuk menangani kasus ini (K2), hari ini kami melakukan pendalaman dan memanggil tiga orang saksi dari pelapor yang merupakan tenaga honorer K2 Kabupaten Kudus, yakni Ahmad Saefudin, Yuni Rochayati dan Sapari," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (28/3/2014).
Liliek menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan mengenai unsur pidana dalam kasus itu. Namun menurut laporan dan pemeriksaan sementara, hal itu mengarah kepada tindakan pemalsuan dokumen.
"Sementara mengarah ke Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, tapi untuk kejelasan siapa yang melakukan pemalsuan itu masih kami periksa lebih dalam. Sampai saat ini kami belum bisa menyimpulkan karena proses masih berjalan," imbuhnya.
Sementara terkait siapa saja yang nantinya akan diperiksa, Liliek mengaku masih belum jelas. Namun, Polda imbuh dia akan terus berusaha menuntaskan kasus ini.
"Selain pemeriksaan terhadap korban, kami juga nantinya akan memeriksa panitia perekrutan CPNS dan semua yang terlibat dalam proses itu. Akan kami lihat ketentuannya bagaimana mengenai proses perekrutan itu agar kasus ini lebih jelas," pungkasnya.
Sementara itu, Konsursium Masyarakat untuk Kudus Bersih (KMKB) yang mengawal kasus pemalsuan dokumen honorer K2 tersebut berharap penanganan kasus segera selesai. "Dengan ditanganinya kasus ini oleh Polda Jateng, kami harap segera tuntas mengenai persoalan hukumnya," kata Sekertaris KMKB Kudus Slamet Machmudi.
Slamet menambahkan, selain memeriksa saksi dari pelapor, pihaknya juga berharap Polda segera memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Selain korban, kami juga mendesak pihak penyidik melakukan pemeriksaan kepada Bupati Kudus Musthofa. Sebab, awal mula kisruhnya kasus ini berasal dari penandatanganan surat pengutusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kudus," tegasnya.
Tidak hanya itu, pihak KMKB Kudus juga mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) segera turun tangan untuk menganulir keberadaan K2 siluman yang telah memalsukan data-data saat mengikuti CPNS 2013 lalu.
"Selain menganulir K2 siluman itu, kami juga mendesak agar Kemenpan dan BKN segera mengangkat tenaga honorer K2 yang asli menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," pungkasnya.
(lns)