Ditangkap polisi, 4 aktivis lingkungan raih penghargaan
Senin, 24 Maret 2014 - 17:10 WIB
Ditangkap polisi, 4 aktivis lingkungan raih penghargaan
A
A
A
Sindonews.com - ‪Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberikan penghargaan kepada empat aktivis lingkungan yang sempat ditangkap polisi gara-gara menolak reklamasi Teluk Benoa.
Keempat aktivis itu adalah Wayan Tirtayasa, Wayan Sanyasa, Wayan Adi Jayanata, dan Kadek Mudana. "Keempatnya dinilai sebagai pejuang lingkungan," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali Suriadi Darmoko, Senin (24/3/2014).
Pejuang yang dimaksud, kata dia, yaitu perlawanan kepada kebijakan yang tidak prolingkungan dan berujung pada upaya kriminalisasi.
Menurut Darmoko, pengurus Walhi dari 28 provinsi secara serempak mengirim surat protes kepada Kepala Polri Jenderal Sutarman, terkait penangkapan empat aktivis itu.
Walhi Bali, juga mengirim surat kepada Kepala Polda Bali, dan mendesak agar kriminalisasi terhadap empat pemuda itu dihentikan. "Pejuang lingkungan dilindungi oleh konstitusi," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat aktivis itu ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kasus pemasangan spanduk bertuliskan "Penggal Kepala Mangku P", yang dipasang di depan kantor Gubernur Bali di Renon, Denpasar.
Spanduk itu sejatinya hanyalah salah satu bentuk ekspresi warga Bali yang menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Pastika sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1727/01-BH/2013 yang mengizinkan dilakukannya studi kelayakan berkaitan dengan reklamasi itu.
Baca juga:
Aktivis lingkungan "pemenggal" kepala Gubernur Bali tertangkap
Keempat aktivis itu adalah Wayan Tirtayasa, Wayan Sanyasa, Wayan Adi Jayanata, dan Kadek Mudana. "Keempatnya dinilai sebagai pejuang lingkungan," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali Suriadi Darmoko, Senin (24/3/2014).
Pejuang yang dimaksud, kata dia, yaitu perlawanan kepada kebijakan yang tidak prolingkungan dan berujung pada upaya kriminalisasi.
Menurut Darmoko, pengurus Walhi dari 28 provinsi secara serempak mengirim surat protes kepada Kepala Polri Jenderal Sutarman, terkait penangkapan empat aktivis itu.
Walhi Bali, juga mengirim surat kepada Kepala Polda Bali, dan mendesak agar kriminalisasi terhadap empat pemuda itu dihentikan. "Pejuang lingkungan dilindungi oleh konstitusi," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat aktivis itu ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kasus pemasangan spanduk bertuliskan "Penggal Kepala Mangku P", yang dipasang di depan kantor Gubernur Bali di Renon, Denpasar.
Spanduk itu sejatinya hanyalah salah satu bentuk ekspresi warga Bali yang menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Pastika sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1727/01-BH/2013 yang mengizinkan dilakukannya studi kelayakan berkaitan dengan reklamasi itu.
Baca juga:
Aktivis lingkungan "pemenggal" kepala Gubernur Bali tertangkap
(san)