Pemkot tantang ahli waris gugat Kebun Binatang Bandung
Jum'at, 21 Maret 2014 - 16:18 WIB
Pemkot tantang ahli waris gugat Kebun Binatang Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Pemkot Bandung mempersilahkan kepada siapapun yang ingin melakukan gugatan terhadap lahan Kebun Binatang Bandung. Hal itu diungkapkan terkait adanya orang yang mengaku ahli waris yang akan menjualnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Ahmad Rekotomo, menjelaskan, saat ini lahan Kebun Binatang Bandung dipastikan milik Pemkot Bandung.
"Silahkan saja gugat. Sepanjang tidak bisa dibuktikan, itu tidak bisa (berpindah tangan)," ungkapnya, Jumat (21/3/2014).
Menurutnya, saat ini Pemkot Bandung telah memiliki 13 surat segel atau akte jual beli yang terkumpul sejak tahun 1920 hingga 1939. Pihaknya juga memastikan dalam akte itu tidak ada bukti penjualan dari Raden Paiman yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan itu pertama kali.
Untuk menguatkan hal tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mensertifikasinya agar sah sepenuhnya secara hukum.
"Sampai sekarang Kebun Binatang itu belum pernah ada yang menggugat. Yang pernah digugat itu hanya Sabuga dan Baksil, tapi itu pun mereka kalah," jelasnya.
Kembali disinggung jika ada warga atau ahli waris yang akan melakukan gugatan. Rekotomo mempersilahkannya. "Kalau memang ada yang punya bukti silahkan saja gugat kita," ucapnya.
Ditanya soal reaksi Pemkot mengenai iklan yang mengatasnamakan ahli waris dan akan menjual lahan Kebun Binatang Bandung.
Rekotomo mengaku jika pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
"Tindakannya seperti apa, nanti biar pimpinan (Wali Kota) yang mengarahkan. Apakah itu nantinya akan dilaporkan (ke polisi), atau tidak," katanya.
Dalam kesempatan itu, Rekotomo mengimbau agar masyarakat jangan asal sembarangan mengiklankan lahan yang akan dijual. Terlebih jika lahan tersebut milik Pemkot Bandung.
"Kami mengimbau jangan menawarkan sesuatu yang bukan miliknya. Kalau yang ini (berniaga.com) kita tidak tahu, Apakah iseng atau tidak. Karena kan sudah dihapus," tukasnya.
Baca juga:
Pemerintah pastikan Bonbin milik Pemkot Bandung
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Ahmad Rekotomo, menjelaskan, saat ini lahan Kebun Binatang Bandung dipastikan milik Pemkot Bandung.
"Silahkan saja gugat. Sepanjang tidak bisa dibuktikan, itu tidak bisa (berpindah tangan)," ungkapnya, Jumat (21/3/2014).
Menurutnya, saat ini Pemkot Bandung telah memiliki 13 surat segel atau akte jual beli yang terkumpul sejak tahun 1920 hingga 1939. Pihaknya juga memastikan dalam akte itu tidak ada bukti penjualan dari Raden Paiman yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan itu pertama kali.
Untuk menguatkan hal tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mensertifikasinya agar sah sepenuhnya secara hukum.
"Sampai sekarang Kebun Binatang itu belum pernah ada yang menggugat. Yang pernah digugat itu hanya Sabuga dan Baksil, tapi itu pun mereka kalah," jelasnya.
Kembali disinggung jika ada warga atau ahli waris yang akan melakukan gugatan. Rekotomo mempersilahkannya. "Kalau memang ada yang punya bukti silahkan saja gugat kita," ucapnya.
Ditanya soal reaksi Pemkot mengenai iklan yang mengatasnamakan ahli waris dan akan menjual lahan Kebun Binatang Bandung.
Rekotomo mengaku jika pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
"Tindakannya seperti apa, nanti biar pimpinan (Wali Kota) yang mengarahkan. Apakah itu nantinya akan dilaporkan (ke polisi), atau tidak," katanya.
Dalam kesempatan itu, Rekotomo mengimbau agar masyarakat jangan asal sembarangan mengiklankan lahan yang akan dijual. Terlebih jika lahan tersebut milik Pemkot Bandung.
"Kami mengimbau jangan menawarkan sesuatu yang bukan miliknya. Kalau yang ini (berniaga.com) kita tidak tahu, Apakah iseng atau tidak. Karena kan sudah dihapus," tukasnya.
Baca juga:
Pemerintah pastikan Bonbin milik Pemkot Bandung
(sms)