Fakta kenapa Brigadir Susanto ditetapkan tersangka
Kamis, 20 Maret 2014 - 12:48 WIB
Fakta kenapa Brigadir Susanto ditetapkan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kasus penembakan perwira di Polda Metro Jaya sudah menemui tersangka pelaku penembakan AKBP Pamudji. Kendati tidak ada saksi yang melihat langsung penembakan tersebut, namun sejumlah bukti mengarah kepada Brigadir Susanto.
Berdasarkan penyelidikan melalui metode Scientific Investigation, beberapa bukti justru mengarah kepada pelaku penembakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Heru Pranoto menjelaskan, setelah melakukan olah TKP dengan metode baru, pihaknya menetapkan Brigadir S sebagai tersangka.
Berdasarkan uji labfor, petugas menemukan sisa jelaga atau mesiu yang akan membekas jika selesai menembakan peluru.
Alibi Brigadir Susanto yang menyebut kalau AKBP Pamudji bunuh diri mentah karena tidak ditemukan sisa mesiu di tangan dan kepala korban. Penyidik juga menemukan bercak darah di pakaian pelaku.
Sebelum terjadi peristiwa tersebut, ada saksi yang melihat kalau korban dan pelaku sempat cekcok di ruang Yanma Polda Metro Jaya, TKP peristiwa tersebut.
Percekcokan tersebut sempat diketahui Danru 2 Aiptu Dede Mulyani. Saksi kemudian meninggalkan ruang Yanma Polda metro Jaya. Baru sekira 30 meter melangkah, terdengar dua kali letusan dari ruang Yanma.
Kendati tidak ada yang menyaksikan langsung peristiwa tragis tersebut, namun berdasarkan bukti dan keterangan saksi, semua mengarah kepada Brigadir Susanto.
Saat ini, Brigadir Susanto masih ditahan di Provost Polda Metro Jaya. Kapolda Irjen Pol Dwi Priyatno sudah mengisyarakatkan bakal memecat tersangka. Namun kepastian ini menunggu sidang kode etik kepolisian.
Baca juga:
Jadi tersangka, Brigadir Susanto terancam dipecat
AKBP Pamudji ditembak dari jarak jauh
Berdasarkan penyelidikan melalui metode Scientific Investigation, beberapa bukti justru mengarah kepada pelaku penembakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Heru Pranoto menjelaskan, setelah melakukan olah TKP dengan metode baru, pihaknya menetapkan Brigadir S sebagai tersangka.
Berdasarkan uji labfor, petugas menemukan sisa jelaga atau mesiu yang akan membekas jika selesai menembakan peluru.
Alibi Brigadir Susanto yang menyebut kalau AKBP Pamudji bunuh diri mentah karena tidak ditemukan sisa mesiu di tangan dan kepala korban. Penyidik juga menemukan bercak darah di pakaian pelaku.
Sebelum terjadi peristiwa tersebut, ada saksi yang melihat kalau korban dan pelaku sempat cekcok di ruang Yanma Polda Metro Jaya, TKP peristiwa tersebut.
Percekcokan tersebut sempat diketahui Danru 2 Aiptu Dede Mulyani. Saksi kemudian meninggalkan ruang Yanma Polda metro Jaya. Baru sekira 30 meter melangkah, terdengar dua kali letusan dari ruang Yanma.
Kendati tidak ada yang menyaksikan langsung peristiwa tragis tersebut, namun berdasarkan bukti dan keterangan saksi, semua mengarah kepada Brigadir Susanto.
Saat ini, Brigadir Susanto masih ditahan di Provost Polda Metro Jaya. Kapolda Irjen Pol Dwi Priyatno sudah mengisyarakatkan bakal memecat tersangka. Namun kepastian ini menunggu sidang kode etik kepolisian.
Baca juga:
Jadi tersangka, Brigadir Susanto terancam dipecat
AKBP Pamudji ditembak dari jarak jauh
(ysw)