Dihipnotis, motor tukang ojek Kampus UI raib
Rabu, 19 Maret 2014 - 16:34 WIB
Dihipnotis, motor tukang ojek Kampus UI raib
A
A
A
Sindonews.com - Seorang tukang ojek yang biasa mangkal di Kampus UI, Depok tiba-tiba saja mengiyakan pelaku hipnotis untuk menyerahkan motornya. Korban baru sadar setelah 10 hari motornya tidak juga dikembalikan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan mengatakan, peristiwa penipuan degnan hipnotis ini menimpa Abdul Hamid, tukang ojek di kawasan UI.
Akibat perbuatan pelaku, warga Lio Hek, Cipayung, Depok ini kehilangan sepeda motornya Honda kharisma Nopol B-6261-BSZ warna hitam silver tahun 2004.
Jajaran Polsek Beji akhirnya menangkap Suseno bin Wasjan (23) asal Pacitan, Jawa Timur yang selama ini mengontrak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Diduga Suseno menggunakan ilmu hipnotis untuk mengelabui korbannya.
"Sekarang pelaku sudah tertangkap, dan ternyata motornya sudah digadaikan oleh pelaku" kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan, Rabu (19/3/2014).
Hingga kini, kata Johan, sepeda motoor korban belum ditemukan. Lokasi berawal dari dekat halte Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Kampus UI. Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan 372 dan 378 KUHP.
"Barang bukti dalam pencarian, kami tengah memeriksa saksi - saksi," tutupnya.
Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan mengatakan, peristiwa penipuan degnan hipnotis ini menimpa Abdul Hamid, tukang ojek di kawasan UI.
Akibat perbuatan pelaku, warga Lio Hek, Cipayung, Depok ini kehilangan sepeda motornya Honda kharisma Nopol B-6261-BSZ warna hitam silver tahun 2004.
Jajaran Polsek Beji akhirnya menangkap Suseno bin Wasjan (23) asal Pacitan, Jawa Timur yang selama ini mengontrak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Diduga Suseno menggunakan ilmu hipnotis untuk mengelabui korbannya.
"Sekarang pelaku sudah tertangkap, dan ternyata motornya sudah digadaikan oleh pelaku" kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan, Rabu (19/3/2014).
Hingga kini, kata Johan, sepeda motoor korban belum ditemukan. Lokasi berawal dari dekat halte Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Kampus UI. Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan 372 dan 378 KUHP.
"Barang bukti dalam pencarian, kami tengah memeriksa saksi - saksi," tutupnya.
(ysw)