Komplotan geng motor sadis yang kerap merampok ditangkap
Selasa, 18 Maret 2014 - 15:13 WIB
Komplotan geng motor sadis yang kerap merampok ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Kepolisian Sektor Medan Kota meringkus enam anggota komplotan geng motor yang kerap melakukan perampokan sepeda motor.
Kelompok ini dikenal sadis karena tidak segan segan melukai korbannya. Aksi komplotan geng motor ini berakhir setelah aparat meringkus mereka di markasnya di kawasan Jalan Pelajar Medan.
Dari hasil penyidikan polisi kelompok geng motor yang tidak memiliki nama ini sudah dua puluh kali melakukan perampokan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Saat ditangkap polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, tiga unit sepeda motor hasil curian, handphone dan surat surat kendaraan bermotor serta sparepart motor yang sudah dibongkar.
Golklas Hutajulu salah seorang tersangka mengaku dalam melakukan aksinya mereka berjumlah enam orang. Komplotan mereka langsung memepet korban dan menodongkan senjata tajam.
Menurut Kapolsekta Medan Kota Kompol Paulus Hotman Sinaga, guna proses penyidikan lebih lanjut ke enam anggota geng motor ini masih ditahan di Polsek Medan Kota.
“Mereka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun,”ujar Kapolsek.
Kelompok ini dikenal sadis karena tidak segan segan melukai korbannya. Aksi komplotan geng motor ini berakhir setelah aparat meringkus mereka di markasnya di kawasan Jalan Pelajar Medan.
Dari hasil penyidikan polisi kelompok geng motor yang tidak memiliki nama ini sudah dua puluh kali melakukan perampokan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Saat ditangkap polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, tiga unit sepeda motor hasil curian, handphone dan surat surat kendaraan bermotor serta sparepart motor yang sudah dibongkar.
Golklas Hutajulu salah seorang tersangka mengaku dalam melakukan aksinya mereka berjumlah enam orang. Komplotan mereka langsung memepet korban dan menodongkan senjata tajam.
Menurut Kapolsekta Medan Kota Kompol Paulus Hotman Sinaga, guna proses penyidikan lebih lanjut ke enam anggota geng motor ini masih ditahan di Polsek Medan Kota.
“Mereka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun,”ujar Kapolsek.
(sms)