Hamili anak kandung, Toyok terancam 15 tahun penjara

Jum'at, 14 Maret 2014 - 14:07 WIB
Hamili anak kandung,...
Hamili anak kandung, Toyok terancam 15 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Bambang Utoyo alias Toyok (45) terancam hukuman 15 tahun penjara karena memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial NU, 14 hingga hamil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoantha, mendakwa Toyok dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23/2002 dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (14/3/2014).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Agustinus, dijelaskan terdakwa Toyok melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri Jalan Gaharu, Gang Sekolah, Kecamatan Medan Timur.

"Pemerkosaan ini dilakukan terdakwa ketika istrinya sedang keluar atau pergi bekerja," kata jaksa dalam sidang di ruang Chandra I PN Medan, Jumat (14/3/2014).

Menurut JPU, perbuatan bejat itu dilakukan Toyok dengan memaksa anak kandungnya itu. Dimana tiap kali korban menolak, terdakwa Toyok selalu mengancamnya dengan memukul.

Korban yang tak berdaya menjadi pelampiasan nafsu terdakwa Toyok hingga berkali-kali.
"Sampai sekarang korban hamil 3 bulan," kata jaksa dalam sidang tertutup itu.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Hadir sebagai saksi korban NU, 14, beserta ibunya bernama Tina, yang merupakan istri terdakwa.

Dalam kesaksiannya, NU menjelaskan dia sering diancam dibunuh oleh ayahnya itu jika menolak. NU juga diancam terdakwa Toyok agar tidak mengadu kepada ibunya Tina.

"Pokoknya sudah sering ayah gituin aku pas mama lagi nggak ada di rumah. Aku selalu menolak tapi tetap dipaksanya," kata korban.

Sementara itu, ibu korban, Tina dalam kesaksiannya mengatakan, dia mulai curiga setelah anaknya yang dulu riang tiba-tiba menjadi pendiam.

Kecurigaannya semakin bertambah setelah anaknya sering mual-mual dan muntah.

"Setelah saya tanya berkali-kali, akhirnya anak saya ini mau cerita pak hakim," kata Tina sambil menangis.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa Toyok perihal perbuatannya tersebut.

"Bagaimana terdakwa, kenapa anda sampai tega melakukan perbuatan itu. Korban ini kan anak kandung anda," tanya hakim.

Terdakwa Toyok mengaku khilaf dan dia meminta maaf kepada anak dan istrinya. Dia melakukan perbuatannya itu, dikarenakan pengaruh minuman keras.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan.
(sms)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
13 menit yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
38 menit yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
2 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
2 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
2 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
3 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved