Hamili anak kandung, Toyok terancam 15 tahun penjara
Jum'at, 14 Maret 2014 - 14:07 WIB

Hamili anak kandung, Toyok terancam 15 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Bambang Utoyo alias Toyok (45) terancam hukuman 15 tahun penjara karena memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial NU, 14 hingga hamil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoantha, mendakwa Toyok dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23/2002 dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (14/3/2014).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Agustinus, dijelaskan terdakwa Toyok melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri Jalan Gaharu, Gang Sekolah, Kecamatan Medan Timur.
"Pemerkosaan ini dilakukan terdakwa ketika istrinya sedang keluar atau pergi bekerja," kata jaksa dalam sidang di ruang Chandra I PN Medan, Jumat (14/3/2014).
Menurut JPU, perbuatan bejat itu dilakukan Toyok dengan memaksa anak kandungnya itu. Dimana tiap kali korban menolak, terdakwa Toyok selalu mengancamnya dengan memukul.
Korban yang tak berdaya menjadi pelampiasan nafsu terdakwa Toyok hingga berkali-kali.
"Sampai sekarang korban hamil 3 bulan," kata jaksa dalam sidang tertutup itu.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Hadir sebagai saksi korban NU, 14, beserta ibunya bernama Tina, yang merupakan istri terdakwa.
Dalam kesaksiannya, NU menjelaskan dia sering diancam dibunuh oleh ayahnya itu jika menolak. NU juga diancam terdakwa Toyok agar tidak mengadu kepada ibunya Tina.
"Pokoknya sudah sering ayah gituin aku pas mama lagi nggak ada di rumah. Aku selalu menolak tapi tetap dipaksanya," kata korban.
Sementara itu, ibu korban, Tina dalam kesaksiannya mengatakan, dia mulai curiga setelah anaknya yang dulu riang tiba-tiba menjadi pendiam.
Kecurigaannya semakin bertambah setelah anaknya sering mual-mual dan muntah.
"Setelah saya tanya berkali-kali, akhirnya anak saya ini mau cerita pak hakim," kata Tina sambil menangis.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa Toyok perihal perbuatannya tersebut.
"Bagaimana terdakwa, kenapa anda sampai tega melakukan perbuatan itu. Korban ini kan anak kandung anda," tanya hakim.
Terdakwa Toyok mengaku khilaf dan dia meminta maaf kepada anak dan istrinya. Dia melakukan perbuatannya itu, dikarenakan pengaruh minuman keras.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoantha, mendakwa Toyok dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23/2002 dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (14/3/2014).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Agustinus, dijelaskan terdakwa Toyok melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri Jalan Gaharu, Gang Sekolah, Kecamatan Medan Timur.
"Pemerkosaan ini dilakukan terdakwa ketika istrinya sedang keluar atau pergi bekerja," kata jaksa dalam sidang di ruang Chandra I PN Medan, Jumat (14/3/2014).
Menurut JPU, perbuatan bejat itu dilakukan Toyok dengan memaksa anak kandungnya itu. Dimana tiap kali korban menolak, terdakwa Toyok selalu mengancamnya dengan memukul.
Korban yang tak berdaya menjadi pelampiasan nafsu terdakwa Toyok hingga berkali-kali.
"Sampai sekarang korban hamil 3 bulan," kata jaksa dalam sidang tertutup itu.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Hadir sebagai saksi korban NU, 14, beserta ibunya bernama Tina, yang merupakan istri terdakwa.
Dalam kesaksiannya, NU menjelaskan dia sering diancam dibunuh oleh ayahnya itu jika menolak. NU juga diancam terdakwa Toyok agar tidak mengadu kepada ibunya Tina.
"Pokoknya sudah sering ayah gituin aku pas mama lagi nggak ada di rumah. Aku selalu menolak tapi tetap dipaksanya," kata korban.
Sementara itu, ibu korban, Tina dalam kesaksiannya mengatakan, dia mulai curiga setelah anaknya yang dulu riang tiba-tiba menjadi pendiam.
Kecurigaannya semakin bertambah setelah anaknya sering mual-mual dan muntah.
"Setelah saya tanya berkali-kali, akhirnya anak saya ini mau cerita pak hakim," kata Tina sambil menangis.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa Toyok perihal perbuatannya tersebut.
"Bagaimana terdakwa, kenapa anda sampai tega melakukan perbuatan itu. Korban ini kan anak kandung anda," tanya hakim.
Terdakwa Toyok mengaku khilaf dan dia meminta maaf kepada anak dan istrinya. Dia melakukan perbuatannya itu, dikarenakan pengaruh minuman keras.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan.
(sms)