Sidak, KPK temukan penambangan batu bara ilegal
Jum'at, 14 Maret 2014 - 10:15 WIB

Sidak, KPK temukan penambangan batu bara ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Usai menggelar Rapat Kordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pemerintah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan tambang yang ada di Samarinda.
Hasilnya, KPK menemukan aktivitas ilegal di sebuah tambang di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda. Penemuan itu langsung dilaporkan ke Polresta Samarinda.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, hasil sidak menemukan batu bara yang diduga hasil curian di atas ponton.
“Kami mendatangi tempat penimbunan batu bara ilegal itu. Konon tongkang-tongkang tersebut mendapatkan batu bara dari kapal yang melintas di Sungai Mahakam, katanya hasil curian, kemudian dikumpulkan,” katanya, Kamis (13/3/2014).
Informasi yang diterima KPK, terdapat banyak timbunan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Palaran. Setidaknya ada 16 titik timbunan batu bara yang berhasil ditemukan.
Saat itu juga KPK langsung mendatangi Syahbandar dan meminta agar tidak memberikan izin pengapalan batu bara ilegal. Selain itu, KPK juga meminta pihak kepolisian agar segera memberi garis polisi pada timbunan batu bara.
“Supaya tidak bergerak, kami meminta agar segera dipasang garis polisi. Kenapa diperlukan, karena katanya sudah ada laporan dan ternyata berhenti di tempat. Waktu Kapoldanya (Irjen) Matius Salempang sudah bersih dan ternyata sekarang menjamur lagi. Kami juga meminta agar diselidiki siapa pemilik batu bara tersebut yang konon dilindungi oleh oknum pengacara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru memberikan garis polisi di timbunan batu bara yang dinyatakan ilegal dan dugaan hasil curian oleh KPK itu.
Wisnu menyebut pihaknya akan menyelidiki timbunan batu bara yang ditemukan KPK untuk memastikan ilegal atau tidak.
“Laporan KPK yang menyatakan ada timbunan batu bara ilegal akan kita selidiki, namun tidak mungkin kita langsung melakukan police line. Kita belum mengetahui apakah itu memang ilegal,” kata Wisnu.
Saat KPK melapor, laporan diterima oleh Wakasat Reskrim Polresta Samarinda. Sedangkan Kasat Reskrim dan Kapolresta Samarinda sudah tidak ada di kantor.
“Ya, tadi KPK bertamu di luar jam kantor dan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu, jadi hanya di temui Wakasat Reskrim,” katanya.
Hasilnya, KPK menemukan aktivitas ilegal di sebuah tambang di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda. Penemuan itu langsung dilaporkan ke Polresta Samarinda.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, hasil sidak menemukan batu bara yang diduga hasil curian di atas ponton.
“Kami mendatangi tempat penimbunan batu bara ilegal itu. Konon tongkang-tongkang tersebut mendapatkan batu bara dari kapal yang melintas di Sungai Mahakam, katanya hasil curian, kemudian dikumpulkan,” katanya, Kamis (13/3/2014).
Informasi yang diterima KPK, terdapat banyak timbunan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Palaran. Setidaknya ada 16 titik timbunan batu bara yang berhasil ditemukan.
Saat itu juga KPK langsung mendatangi Syahbandar dan meminta agar tidak memberikan izin pengapalan batu bara ilegal. Selain itu, KPK juga meminta pihak kepolisian agar segera memberi garis polisi pada timbunan batu bara.
“Supaya tidak bergerak, kami meminta agar segera dipasang garis polisi. Kenapa diperlukan, karena katanya sudah ada laporan dan ternyata berhenti di tempat. Waktu Kapoldanya (Irjen) Matius Salempang sudah bersih dan ternyata sekarang menjamur lagi. Kami juga meminta agar diselidiki siapa pemilik batu bara tersebut yang konon dilindungi oleh oknum pengacara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru memberikan garis polisi di timbunan batu bara yang dinyatakan ilegal dan dugaan hasil curian oleh KPK itu.
Wisnu menyebut pihaknya akan menyelidiki timbunan batu bara yang ditemukan KPK untuk memastikan ilegal atau tidak.
“Laporan KPK yang menyatakan ada timbunan batu bara ilegal akan kita selidiki, namun tidak mungkin kita langsung melakukan police line. Kita belum mengetahui apakah itu memang ilegal,” kata Wisnu.
Saat KPK melapor, laporan diterima oleh Wakasat Reskrim Polresta Samarinda. Sedangkan Kasat Reskrim dan Kapolresta Samarinda sudah tidak ada di kantor.
“Ya, tadi KPK bertamu di luar jam kantor dan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu, jadi hanya di temui Wakasat Reskrim,” katanya.
(lns)