Gara-gara SMS nyasar, siswi MTs dihamili pedagang buah
Kamis, 13 Maret 2014 - 21:42 WIB
Gara-gara SMS nyasar, siswi MTs dihamili pedagang buah
A
A
A
Sindonews.com - Rudi alias Sokip (25) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis sore (13/3/2014).
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang buah kelapa di Pasar Cukir, Jombang ini ditangkap petugas setelah sebelumnya dilaporkan telah menyetubuhi F (17) siswi salah satu MTS di Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Bersama tersangka polisi juga membawa serta korban dan keluarganya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas Mustarom paman korban menuturkan peristiwa ini terjadi sekitar 4 bulan lalu setelah korban kenal dengan tersangka melalui SMS nyasar.
Keesokan harinya tersangka mengajak korban ketemu di sebuah kebun kosong saat pulang dari sekolah. Ditempat tersebut tersangka langsung menyetubuhi korban.
Sementara kepada petugas tersangka mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban.
Namun petugas tidak mempercayai begitu saja keterangannya karena menurut korban perbuatan tersangka dilakukan hingga beberapa kali.
Menurut Kasubag Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo, akibatnya korban yang masih duduk dibangku kelas III Madarasah Tsanawiyah ini hamil empat bulan.
“Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ujar Sugeng.
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang buah kelapa di Pasar Cukir, Jombang ini ditangkap petugas setelah sebelumnya dilaporkan telah menyetubuhi F (17) siswi salah satu MTS di Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Bersama tersangka polisi juga membawa serta korban dan keluarganya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas Mustarom paman korban menuturkan peristiwa ini terjadi sekitar 4 bulan lalu setelah korban kenal dengan tersangka melalui SMS nyasar.
Keesokan harinya tersangka mengajak korban ketemu di sebuah kebun kosong saat pulang dari sekolah. Ditempat tersebut tersangka langsung menyetubuhi korban.
Sementara kepada petugas tersangka mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban.
Namun petugas tidak mempercayai begitu saja keterangannya karena menurut korban perbuatan tersangka dilakukan hingga beberapa kali.
Menurut Kasubag Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo, akibatnya korban yang masih duduk dibangku kelas III Madarasah Tsanawiyah ini hamil empat bulan.
“Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ujar Sugeng.
(sms)