Diimingi dolar hitam, Rp600 juta raib
Kamis, 13 Maret 2014 - 18:46 WIB
Diimingi dolar hitam, Rp600 juta raib
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka penipuan bermodus uang dolar hitam. Pelaku berhasil menipu korbannya sebesar Rp600 juta lebih.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penipuan terjadi pada November 2013 hingga Maret 2014.
"Berawal dari akun facebook. Ketika itu korban sedang berduka, dan munculah korban," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/4/2014).
Dia menegaskan, pelaku mengubah profil facebooknya dengan foto seseorang yang berasal dari Inggris. Korban percaya dan terenyuh dengan simpati dari pelaku.
Komunikasi berlangsung, dan pelaku ingin mengirimkan pakaian kepada korban sebagai bentuk bela sungkawa.
Korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku mendapat kiriman dari luar negeri.
"Katanya barang tertahan di Bea Cukai dan Imigrasi. Pelaku minta uang untuk menebus barang tersebut. Di sinilah penipuan bermula, korban mengeluarkan uang Rp61 juta lebih," jelasnya.
Dengan keahliannya, pelaku membawa satu tas penuh berisi dolar hitam yang jika dirupiahkan senilai Rp150 miliar. Korban tergiur dan akirnya terjebak hingga rugi Rp600 juta.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah dipancing untuk membeli cairan kimia lagi di loby Plaza Indonesia," terangnya.
Pelaku yang WNA Mali dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penipuan terjadi pada November 2013 hingga Maret 2014.
"Berawal dari akun facebook. Ketika itu korban sedang berduka, dan munculah korban," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/4/2014).
Dia menegaskan, pelaku mengubah profil facebooknya dengan foto seseorang yang berasal dari Inggris. Korban percaya dan terenyuh dengan simpati dari pelaku.
Komunikasi berlangsung, dan pelaku ingin mengirimkan pakaian kepada korban sebagai bentuk bela sungkawa.
Korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku mendapat kiriman dari luar negeri.
"Katanya barang tertahan di Bea Cukai dan Imigrasi. Pelaku minta uang untuk menebus barang tersebut. Di sinilah penipuan bermula, korban mengeluarkan uang Rp61 juta lebih," jelasnya.
Dengan keahliannya, pelaku membawa satu tas penuh berisi dolar hitam yang jika dirupiahkan senilai Rp150 miliar. Korban tergiur dan akirnya terjebak hingga rugi Rp600 juta.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah dipancing untuk membeli cairan kimia lagi di loby Plaza Indonesia," terangnya.
Pelaku yang WNA Mali dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
(ysw)