Jual lahan, pengusaha ditipu rekannya Rp1 M
Kamis, 13 Maret 2014 - 17:56 WIB
Jual lahan, pengusaha ditipu rekannya Rp1 M
A
A
A
Sindonews.com - Bermaksud menjual lahan miliknya seluas 7.635 meter persegi, Eddy Siminady pengusaha di Bogor malah ditipu rekannya sendiri sebesar Rp1 miliar.
Aksi penipuan bermula saat Yo Heng alias Hanggodo (52) berjanji bisa menjual lahan milik Eddy denga harga Rp500 ribu per meter. Padahal Eddy sendiri mematok harga Rp200 ribu per meter.
Sebelum menjual, Hanggodo meminta fee kepada Eddy sebesar Rp1 miliar. Rencana uang fee tersebut akan dibuat patungan dengan rekan Hanggodo untuk membeli lahan milik Eddy.
Setelah menerima Rp1 miliar, Hanggodo malah kabur. Petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya di rumahnya di Jalan Flamboyan RT 02/05, Kutoharjo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Kami berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya setelah berkoordinasi dengan petugas Polres Pati, Jawa Tengah," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Sasongko, Kamis (13/3/2014).
AKP Condro menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Anik Wiyanti, karyawan Eddy Siminady.
"Dalam laporannya Anik mengaku bahwa pelaku membawa kabur uang Rp1 miliar milik korban," ujarnya.
Sementara itu Eddy menjelaskan, kasus bermula saat dia berencana menjual tanahnya seluas 7.635 meter persegi yang berlokasi di daerah Puncak, Kabupaten Bogor. Tanah seluas itu, rencananya akan dijual Rp 200 ribu per meter.
Eddy yang sudah mengenal pelaku sejak 25 tahun lalu percaya saja dengan rencana pelaku. Kemudian tanggal 20 Desember 2013, Eddy menyuruh stafnya, Anik mengantarkan uang Rp1 miliar seperti yang diminta pelaku.
Aksi penipuan bermula saat Yo Heng alias Hanggodo (52) berjanji bisa menjual lahan milik Eddy denga harga Rp500 ribu per meter. Padahal Eddy sendiri mematok harga Rp200 ribu per meter.
Sebelum menjual, Hanggodo meminta fee kepada Eddy sebesar Rp1 miliar. Rencana uang fee tersebut akan dibuat patungan dengan rekan Hanggodo untuk membeli lahan milik Eddy.
Setelah menerima Rp1 miliar, Hanggodo malah kabur. Petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya di rumahnya di Jalan Flamboyan RT 02/05, Kutoharjo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Kami berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya setelah berkoordinasi dengan petugas Polres Pati, Jawa Tengah," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Sasongko, Kamis (13/3/2014).
AKP Condro menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Anik Wiyanti, karyawan Eddy Siminady.
"Dalam laporannya Anik mengaku bahwa pelaku membawa kabur uang Rp1 miliar milik korban," ujarnya.
Sementara itu Eddy menjelaskan, kasus bermula saat dia berencana menjual tanahnya seluas 7.635 meter persegi yang berlokasi di daerah Puncak, Kabupaten Bogor. Tanah seluas itu, rencananya akan dijual Rp 200 ribu per meter.
Eddy yang sudah mengenal pelaku sejak 25 tahun lalu percaya saja dengan rencana pelaku. Kemudian tanggal 20 Desember 2013, Eddy menyuruh stafnya, Anik mengantarkan uang Rp1 miliar seperti yang diminta pelaku.
(ysw)