Sekretaris Korpri Tangsel juga edarkan sabu
Kamis, 13 Maret 2014 - 09:58 WIB
Sekretaris Korpri Tangsel juga edarkan sabu
A
A
A
Sindonews.com - Hasil tes urine oleh Polresta Kota Tangerang, Sekertaris Korpri Tangerang Selatan (Tangsel) yang tertangkap saat pesta sabu diketahui positif narkoba.
Tak hanya itu, belakangan diketahui kalau Sekertaris Korpri Kota Tangsel MH tersebut juga menjadi pengedar sabu. Pengakuan tersebut didapat Polresta Kota Tangerang setelah melakukan pemeriksaan secara intensif.
Kompol I Gede Gotia, Kasat Narkoba Polresta Kota Tangerang, menjelaskan kalau hasil tes urine para tersangka poistif gunakan narkoba.
"Hasil pengakuan pelaku, ia juga mengedarkan sabu ini kepada orang lain. Jadi jelas ia bukan hanya pemakai tapi pengedar," tegasnya di Mapolretsa Kota Tangerang, Rabu 12 Maret 2014.
Pada penyidik, MH juga sudah mengakui kerap mendapatkan suplay narkoba dari seorang bandar berinisial HR yang saat ini tengah diburu.
Sekretaris Korpri Kota Tangsel tersebut kata Gotia dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Narkoba tentang mengkonsumsi, menyimpan dan mengedarkan narkotika dengan ancaman hukumannya 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, MH ditangkap disebuah kontrakan di kawasan Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang bersama tiga rekannya saat hendak menggunakan narkoba jenis sabu.
Baca juga:
PNS nyabu diduga Sekretaris Korpri Tangsel
Nasib pejabat Tangsel nyabu tergantung hasil lab
Tak hanya itu, belakangan diketahui kalau Sekertaris Korpri Kota Tangsel MH tersebut juga menjadi pengedar sabu. Pengakuan tersebut didapat Polresta Kota Tangerang setelah melakukan pemeriksaan secara intensif.
Kompol I Gede Gotia, Kasat Narkoba Polresta Kota Tangerang, menjelaskan kalau hasil tes urine para tersangka poistif gunakan narkoba.
"Hasil pengakuan pelaku, ia juga mengedarkan sabu ini kepada orang lain. Jadi jelas ia bukan hanya pemakai tapi pengedar," tegasnya di Mapolretsa Kota Tangerang, Rabu 12 Maret 2014.
Pada penyidik, MH juga sudah mengakui kerap mendapatkan suplay narkoba dari seorang bandar berinisial HR yang saat ini tengah diburu.
Sekretaris Korpri Kota Tangsel tersebut kata Gotia dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Narkoba tentang mengkonsumsi, menyimpan dan mengedarkan narkotika dengan ancaman hukumannya 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, MH ditangkap disebuah kontrakan di kawasan Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang bersama tiga rekannya saat hendak menggunakan narkoba jenis sabu.
Baca juga:
PNS nyabu diduga Sekretaris Korpri Tangsel
Nasib pejabat Tangsel nyabu tergantung hasil lab
(ysw)