Warga Taman Anyelir 'duduki' kantor BTN Depok
Rabu, 12 Maret 2014 - 11:13 WIB
Warga Taman Anyelir 'duduki' kantor BTN Depok
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan warga Taman Anyelir III kembali mendatangi kantor Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Depok di Jalan Margonda, Depok, mendesak agar sertifikat rumah mereka dikeluarkan. Setelah bertahan cukup lama, akhirnya perwakilan warga diterima pihak BTN.
Sebelum diterima oleh pihak BTN, sempat terjadi kericuhan karena warga memaksa untuk mauk ke kantor BTN di Jalan Margonda Raya tersebut.
Dibawah pengawalan ketat Satpam BTN dan polisi, warga yang kesal ini pun terlibat aksi saling dorong di depan pintu pagar kantor bank itu.
"Kami minta bapak ibu sabar. Kami meminta perwakilannya saja yang masuk. Silahkan siapkan perwakilannya 10 orang," kata Kapolsek Beji Kompol Ni Gusti Ayu yang melakukan mediasi kepada pihak bank dan warga, Rabu (13/3/2014).
Warga merasa kesal dan kecewa lantara ketidakjelasan status rumah yang ditempatinya selama ini.
"Selama ini kami sudah terlalu sabar. Kami ditipu ternyata rumah yang kami beli bodong, tak memiliki kejelasan status," kata Dedi salah satu warga.
Rumah yang ada dilingkungan Grand Depok City (GDC)itu ternyata juga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, dalam persyaratan mendirikan bangunan, pihak pengembang seharusnya melengkapi dulu IMB dan legalitas yang ada.
Warga menduga adanya permainan kongkalikong antara pihak developer, bank dan Pemkot Depok diperumahan tersebut.
"Kami akan adukan ini ke KPK. Sebab ini ada keterkaitannya dengan Pemkot dan bank yang dalam hal ini," tutupnya.
Baca juga:
Desak sertifikat, ratusan warga Taman Anyelir demo
Sebelum diterima oleh pihak BTN, sempat terjadi kericuhan karena warga memaksa untuk mauk ke kantor BTN di Jalan Margonda Raya tersebut.
Dibawah pengawalan ketat Satpam BTN dan polisi, warga yang kesal ini pun terlibat aksi saling dorong di depan pintu pagar kantor bank itu.
"Kami minta bapak ibu sabar. Kami meminta perwakilannya saja yang masuk. Silahkan siapkan perwakilannya 10 orang," kata Kapolsek Beji Kompol Ni Gusti Ayu yang melakukan mediasi kepada pihak bank dan warga, Rabu (13/3/2014).
Warga merasa kesal dan kecewa lantara ketidakjelasan status rumah yang ditempatinya selama ini.
"Selama ini kami sudah terlalu sabar. Kami ditipu ternyata rumah yang kami beli bodong, tak memiliki kejelasan status," kata Dedi salah satu warga.
Rumah yang ada dilingkungan Grand Depok City (GDC)itu ternyata juga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, dalam persyaratan mendirikan bangunan, pihak pengembang seharusnya melengkapi dulu IMB dan legalitas yang ada.
Warga menduga adanya permainan kongkalikong antara pihak developer, bank dan Pemkot Depok diperumahan tersebut.
"Kami akan adukan ini ke KPK. Sebab ini ada keterkaitannya dengan Pemkot dan bank yang dalam hal ini," tutupnya.
Baca juga:
Desak sertifikat, ratusan warga Taman Anyelir demo
(ysw)