Jadi bandar judi, ABG Medan ditangkap
Senin, 10 Maret 2014 - 22:03 WIB
Jadi bandar judi, ABG Medan ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Unit Judi Sila Polresta Medan menggerebek lokasi perjudian di kawasan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Medan, Sumatera Utara.
Dari lokasi tersebut polisi menangkap enam orang pemain dan bandar judi jenis dadu putar, jackpot dan togel.
Pada lokasi yang sama petugas juga menggerebek sebuah warung yang dijadikan lokasi judi.
Di tempat tersebut polisi mengamankan empat orang pemain dadu putar dan seorang bandar. Ironisnya sang bandar merupakan anak dibawah umur yang masih berusia 17 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvin Simanjuntak, para tersangka langsung diboyong ke Mapolresta Medan untuk proses penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, judi dadu putar tersebut mampu meraup omzet puluhan juta per harinya.
“Dari para tersangka kami menyita barang bukti berupa alat judi dadu putar, buku tafsir mimpi, 3 unit handphone dan uang jutaan rupiah. Perjudian tersebut diduga sudah berlangsung selama beberapa bulan,”ungkap Jean, Senin (10/3/2014).
Guna proses penyidikan para tersangka ditahan di Mapolresta Medan dan akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Dari lokasi tersebut polisi menangkap enam orang pemain dan bandar judi jenis dadu putar, jackpot dan togel.
Pada lokasi yang sama petugas juga menggerebek sebuah warung yang dijadikan lokasi judi.
Di tempat tersebut polisi mengamankan empat orang pemain dadu putar dan seorang bandar. Ironisnya sang bandar merupakan anak dibawah umur yang masih berusia 17 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvin Simanjuntak, para tersangka langsung diboyong ke Mapolresta Medan untuk proses penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, judi dadu putar tersebut mampu meraup omzet puluhan juta per harinya.
“Dari para tersangka kami menyita barang bukti berupa alat judi dadu putar, buku tafsir mimpi, 3 unit handphone dan uang jutaan rupiah. Perjudian tersebut diduga sudah berlangsung selama beberapa bulan,”ungkap Jean, Senin (10/3/2014).
Guna proses penyidikan para tersangka ditahan di Mapolresta Medan dan akan dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
(sms)