Tak dilengkapi dokumen, 9 calon TKI asal Jateng ditahan
Senin, 10 Maret 2014 - 18:01 WIB
Tak dilengkapi dokumen, 9 calon TKI asal Jateng ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Sembilan orang TKI asal Jawa Tengah (Jateng) yang akan menuju Malaysia di tahan satuan tugas Yonif 143/TWEJ di Jalan lintas Entikong-Pontianak, lantaran tidak memiliki dokumen lengkap.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Desius mengatakan, penahanan bermula saat petugas mencurigai sebuah mobil jenis Innova yang dipenuhi penumpang melintas.
Saat diperiksa, mobil yang di kendarai oleh Devi Kusyairi (42) warga Balai Karangan II itu berisi sembilan penumpang dari Jateng yang akan menuju Malaysia tampa dilengkapi dukumen.
“Saat di periksa, si sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen lengkapnya, sehingga terpaksa kita tahan, dan dari hasil pemeriksaan yang di lakukan, ke sembilan orang tersebut merupakan korban tindak pidana trafficking," jelas Desius.
Menurut dia, sopir yang membawa ke sembilan orang calon TKI tersebut akan di kenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2,4,10 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU nomor 39 Tahun 2004 tentang PNPT dan perlindungan TKI.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Desius mengatakan, penahanan bermula saat petugas mencurigai sebuah mobil jenis Innova yang dipenuhi penumpang melintas.
Saat diperiksa, mobil yang di kendarai oleh Devi Kusyairi (42) warga Balai Karangan II itu berisi sembilan penumpang dari Jateng yang akan menuju Malaysia tampa dilengkapi dukumen.
“Saat di periksa, si sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen lengkapnya, sehingga terpaksa kita tahan, dan dari hasil pemeriksaan yang di lakukan, ke sembilan orang tersebut merupakan korban tindak pidana trafficking," jelas Desius.
Menurut dia, sopir yang membawa ke sembilan orang calon TKI tersebut akan di kenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2,4,10 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU nomor 39 Tahun 2004 tentang PNPT dan perlindungan TKI.
(ilo)