Banyak TKW yang gugat cerai suaminya
Senin, 10 Maret 2014 - 17:06 WIB
Banyak TKW yang gugat cerai suaminya
A
A
A
Sindonews.com - Kasus perceraian di Kabupaten Kendal didominasi oleh keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW). Namun, penggugat rata-rata mengaku bekerja sebagai ibu rumah tangga saat mengajukan perkara di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kendal.
Dari data yang dihimpun, jumlah perkara yang diterima PA Kabupaten Kendal pada 2013 mencapai 2.914. Angka tersebut menurun dari catatan Tahun 2012 yang mencapai 2.966 perkara. Secara rinci, di Tahun 2013, perkara yang didominasi pengaduan cerai di antaranya talak cerai sebanyak 843 aduan sedangkan gugat cerai 1.770 aduan.
Sedangkan di awal tahun ini hingga bulan Januari 2014, pengajuan talak oleh kaum hawa sudah mencapai 70 kasus, sedangkan pengajuan gugatan ceraipun yakni 145 kasus.
Wakil Panitera Muda PA Kabupaten Kendal Muklis mengatakan, dari jumlah laporan perkara cerai di Tahun 2013, kaum hawa yang menggugat cerai suaminya masih mendominasi dengan 1.770 kasus. Sedangkan untuk talak cerai dari kaum adam sebanyak 843 kasus aduan.
"Di Tahun 2013, gugatan cerai 1.770 kasus yang ada, hampir semuanya atau 1.576 kasus sudah mendapatkan putusan. Sedangkan untuk talak cerai, kita sudah memutuskan 755 kasus. Lainnya sebanyak 187 kasus dicabut setelah ada mediasi," ujarnya, Senin (10/3/2014).
Menurutnya, penggugat cerai maupun talak cerai didominasi oleh TKI dan TKW sebanyak 239 kasus. Namun dirinya mengalami kesulitan mendata karena masyarakat yang mengajukan cerai biasanya mengaku berkerja sebagai ibu rumah tangga maupun swasta.
"Saat daftar mereka biasanya mengaku bekerja di pabrik ataupun ibu rumah tangga, tapi saat sidang mereka tidak datang dan diketahui berangkat ke luar negeri. Sedangkan, perkaranya dikuasakan kepada pengacara ataupun orang tua," ungkapnya.
kasus perecraian juga berlatar belakang yang berbeda-beda, diantaranya soal tanggungjawab dari pihak suami maupun istri tercatat di tahun 2013, ada 1964 kasus.
"Faktor dominan kedua adalah tidak ada keharmonisan atau terus berselisih, 216 kasus, alasan ekonomi 81 kasus, ganggua pihak ketiga (selingkuh) 39 kasus, KDRT enam kasus, cemburu tujuh kasus dan kawin paksa delapan kasus,” paparnya.
Dari data yang dihimpun, jumlah perkara yang diterima PA Kabupaten Kendal pada 2013 mencapai 2.914. Angka tersebut menurun dari catatan Tahun 2012 yang mencapai 2.966 perkara. Secara rinci, di Tahun 2013, perkara yang didominasi pengaduan cerai di antaranya talak cerai sebanyak 843 aduan sedangkan gugat cerai 1.770 aduan.
Sedangkan di awal tahun ini hingga bulan Januari 2014, pengajuan talak oleh kaum hawa sudah mencapai 70 kasus, sedangkan pengajuan gugatan ceraipun yakni 145 kasus.
Wakil Panitera Muda PA Kabupaten Kendal Muklis mengatakan, dari jumlah laporan perkara cerai di Tahun 2013, kaum hawa yang menggugat cerai suaminya masih mendominasi dengan 1.770 kasus. Sedangkan untuk talak cerai dari kaum adam sebanyak 843 kasus aduan.
"Di Tahun 2013, gugatan cerai 1.770 kasus yang ada, hampir semuanya atau 1.576 kasus sudah mendapatkan putusan. Sedangkan untuk talak cerai, kita sudah memutuskan 755 kasus. Lainnya sebanyak 187 kasus dicabut setelah ada mediasi," ujarnya, Senin (10/3/2014).
Menurutnya, penggugat cerai maupun talak cerai didominasi oleh TKI dan TKW sebanyak 239 kasus. Namun dirinya mengalami kesulitan mendata karena masyarakat yang mengajukan cerai biasanya mengaku berkerja sebagai ibu rumah tangga maupun swasta.
"Saat daftar mereka biasanya mengaku bekerja di pabrik ataupun ibu rumah tangga, tapi saat sidang mereka tidak datang dan diketahui berangkat ke luar negeri. Sedangkan, perkaranya dikuasakan kepada pengacara ataupun orang tua," ungkapnya.
kasus perecraian juga berlatar belakang yang berbeda-beda, diantaranya soal tanggungjawab dari pihak suami maupun istri tercatat di tahun 2013, ada 1964 kasus.
"Faktor dominan kedua adalah tidak ada keharmonisan atau terus berselisih, 216 kasus, alasan ekonomi 81 kasus, ganggua pihak ketiga (selingkuh) 39 kasus, KDRT enam kasus, cemburu tujuh kasus dan kawin paksa delapan kasus,” paparnya.
(rsa)