Lahan & rumah penghalang proyek tol dibongkar paksa
Kamis, 06 Maret 2014 - 16:49 WIB
Lahan & rumah penghalang proyek tol dibongkar paksa
A
A
A
Sindonews.com - Setelah sekian lama terkatung-katung, proses eksekusi terhadap sejumlah bidang tanah pada proyek jalan tol Gempol-Pandaan akhirnya dilaksanakan.
Proses eksekusi yang dijaga ratusan polisi dibantu TNI AD dan Satpol PP berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik lahan.
Proses eksekusi yang dipimpin Kabag Ops Polres Pasuruan Kompol Jajak Herawan, dilaksanakan dengan sasaran sebanyak 15 bidang tanah milik sembilan orang.
Sebanyak empat titik berada di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Desa Gununggangsir dan Wonokoyo Kecamatan Beji serta Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.
Pembacaan putusan eksekusi yang dikuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dibacakan Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Rudi Napitupulu, memerintahkan para pemilik untuk mengosongkan lahan dan rumah yang ditempatinya.
Selain diberikan ganti rugi yang telah ditetapkan, para pemilik rumah ini juga diberi tambahan uang saku yang dapat dipergunakan untuk menyewa rumah dan keperluan lain-lain.
"Dengan dibacakannya putusan ini, para pemilik harus segera mengosongkan lahan dan bangunan yang ditempati. Pembebasan lahan ini akan dipergunakan untuk pembangunan proyek jalan tol," kata Rudi Napitupulu.
Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Pasuruan, Soeharto, mengungkapkan, pengosongan lahan dan rumah sebanyak 15 bidang tanah ini telah didahului dengan proses di PN Bangil. Para pemilik lahan telah menyepakati pembayaran ganti rugi tanah sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Mereka sudah bisa memahami bahwa lahan yang dimilikinya akan dipergunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan. Penolakan itu disebabkan karena mereka meminta harga tanah yang jauh lebih tinggi dibanding harga yang telah ditetapkan. Padahal harga yang diberikan pemerintah sudah sesuai dengan harga pasaran yang berlaku," kata Soeharto.
Dalam waktu dekat, lanjut Soeharto, proses pembebasan lahan pada tahap kedua akan segera dilakukan. Pihaknya berharap, para pemilik tanah untuk bersikap kooperatif terhadap tindakan eksekusi lahan yang akan dipergunakan untuk kepentingan yang lebih besar dan kemajuan pembangunan Kabupaten Pasuruan.
Proses eksekusi yang dijaga ratusan polisi dibantu TNI AD dan Satpol PP berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik lahan.
Proses eksekusi yang dipimpin Kabag Ops Polres Pasuruan Kompol Jajak Herawan, dilaksanakan dengan sasaran sebanyak 15 bidang tanah milik sembilan orang.
Sebanyak empat titik berada di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Desa Gununggangsir dan Wonokoyo Kecamatan Beji serta Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.
Pembacaan putusan eksekusi yang dikuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dibacakan Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Rudi Napitupulu, memerintahkan para pemilik untuk mengosongkan lahan dan rumah yang ditempatinya.
Selain diberikan ganti rugi yang telah ditetapkan, para pemilik rumah ini juga diberi tambahan uang saku yang dapat dipergunakan untuk menyewa rumah dan keperluan lain-lain.
"Dengan dibacakannya putusan ini, para pemilik harus segera mengosongkan lahan dan bangunan yang ditempati. Pembebasan lahan ini akan dipergunakan untuk pembangunan proyek jalan tol," kata Rudi Napitupulu.
Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Pasuruan, Soeharto, mengungkapkan, pengosongan lahan dan rumah sebanyak 15 bidang tanah ini telah didahului dengan proses di PN Bangil. Para pemilik lahan telah menyepakati pembayaran ganti rugi tanah sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Mereka sudah bisa memahami bahwa lahan yang dimilikinya akan dipergunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan. Penolakan itu disebabkan karena mereka meminta harga tanah yang jauh lebih tinggi dibanding harga yang telah ditetapkan. Padahal harga yang diberikan pemerintah sudah sesuai dengan harga pasaran yang berlaku," kata Soeharto.
Dalam waktu dekat, lanjut Soeharto, proses pembebasan lahan pada tahap kedua akan segera dilakukan. Pihaknya berharap, para pemilik tanah untuk bersikap kooperatif terhadap tindakan eksekusi lahan yang akan dipergunakan untuk kepentingan yang lebih besar dan kemajuan pembangunan Kabupaten Pasuruan.
(lns)