Lahan & rumah penghalang proyek tol dibongkar paksa

Kamis, 06 Maret 2014 - 16:49 WIB
Lahan & rumah penghalang...
Lahan & rumah penghalang proyek tol dibongkar paksa
A A A
Sindonews.com - Setelah sekian lama terkatung-katung, proses eksekusi terhadap sejumlah bidang tanah pada proyek jalan tol Gempol-Pandaan akhirnya dilaksanakan.

Proses eksekusi yang dijaga ratusan polisi dibantu TNI AD dan Satpol PP berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik lahan.

Proses eksekusi yang dipimpin Kabag Ops Polres Pasuruan Kompol Jajak Herawan, dilaksanakan dengan sasaran sebanyak 15 bidang tanah milik sembilan orang.

Sebanyak empat titik berada di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Desa Gununggangsir dan Wonokoyo Kecamatan Beji serta Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.

Pembacaan putusan eksekusi yang dikuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dibacakan Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Rudi Napitupulu, memerintahkan para pemilik untuk mengosongkan lahan dan rumah yang ditempatinya.

Selain diberikan ganti rugi yang telah ditetapkan, para pemilik rumah ini juga diberi tambahan uang saku yang dapat dipergunakan untuk menyewa rumah dan keperluan lain-lain.

"Dengan dibacakannya putusan ini, para pemilik harus segera mengosongkan lahan dan bangunan yang ditempati. Pembebasan lahan ini akan dipergunakan untuk pembangunan proyek jalan tol," kata Rudi Napitupulu.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Pasuruan, Soeharto, mengungkapkan, pengosongan lahan dan rumah sebanyak 15 bidang tanah ini telah didahului dengan proses di PN Bangil. Para pemilik lahan telah menyepakati pembayaran ganti rugi tanah sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Mereka sudah bisa memahami bahwa lahan yang dimilikinya akan dipergunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan. Penolakan itu disebabkan karena mereka meminta harga tanah yang jauh lebih tinggi dibanding harga yang telah ditetapkan. Padahal harga yang diberikan pemerintah sudah sesuai dengan harga pasaran yang berlaku," kata Soeharto.

Dalam waktu dekat, lanjut Soeharto, proses pembebasan lahan pada tahap kedua akan segera dilakukan. Pihaknya berharap, para pemilik tanah untuk bersikap kooperatif terhadap tindakan eksekusi lahan yang akan dipergunakan untuk kepentingan yang lebih besar dan kemajuan pembangunan Kabupaten Pasuruan.
(lns)
Berita Terkait
Gunakan Mortar Busa...
Gunakan Mortar Busa Ringan, Perbaikan Jalan TAA Dikebut
Siap Kontrak Jalan Daerah...
Siap Kontrak Jalan Daerah Rp7,2 Triliun, PUPR: Kita Bahagiakan Orang yang Tak Bisa Pakai Tol
Proyek Jalan Tol Baleno...
Proyek Jalan Tol Baleno Seksi 3 Dikebut, Ditarget Selesai Juni 2024
Pemilik Lahan Belum...
Pemilik Lahan Belum Sepakat Soal Harga, Pembangunan Jalan Baru di Padalarang Terhambat
Pembangunan Jalan Dinilai...
Pembangunan Jalan Dinilai Solusi Mudahkan Akses bagi Masyarakat
Bahas Jalan, Rapat DPRD...
Bahas Jalan, Rapat DPRD Bone dan Masyarakat Desa Usa dan Mico Memanas
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
1 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
2 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
3 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
3 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
6 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
6 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved