Bawa 457 burung ilegal, tertangkap di bandara
Kamis, 06 Maret 2014 - 15:30 WIB
Bawa 457 burung ilegal, tertangkap di bandara
A
A
A
Sindonews.com - Polsek Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, berhasil menangkap 457 ekor burung yang tidak memiliki surat izin.
Menurut Kapolsek BIM, Jhon Herman penangkapan ini dilakukan terhadap OK (49) warga Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kamis (6/3/2014) pukul 04.30 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku hanya memegang surat sertifikasi kesehatan hewan atau surat karantina. Sementara surat-surat lainnya tidak ada,” katanya di BIM, Kamis (6/3/2014)
Rencananya pelaku akan naik pesawat Lion Air JT 05.45 WIB tujuan Jakarta. Namun saat di kargo polisi curiga kemudian dilakukan pemeriksaan, ternyata isi dalam dua kotak warna coklat dan berlubang-lubang itu burung.
“Ada murai, kacer, pleci, murai daun, cucak ranting, mandarin dan celilin. Kata pelaku itu untuk pernak-pernik yang ditujukan sama M di Jakarta, tapi ini jumlahnya terlalu banyak,” ujarnya.
Seharusnya, kata Jhon, selain surat karantina, juga harus ada surat dari BKSDA, surat izin jalan, surat angkutan.
“Disini tidak ada surat-surat itu yang ada surat karantina itupun tahun 2008. Pelaku dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” timpalnya.
Sementara petugas BKSDA Sumatera Barat Ruslian yang datang ke Polsek BIM menjelaskan memang itu bukan burung yang dilindungi UU, tapi pelaku dinyatakan bahwa burung itu ilegal dan tidak memiliki surat izin pengangkutan, BKSDA dan surat-surat lainnya.
“Namun sebenarnya pemerintah sudah tiga tahun tidak mengeluarkan kuota burung yang bisa dibawa dari luar Sumbar, meski burung itu tidak dilindungi UU tapi kalau lihat kuota, pelaku bisa kena. Sebab sudah tiga tahun kuota burung yang bisa dikeluarkan tidak dikeluarkan,” katanya.
Untuk selanjutnya kata Ruslian, BKSDA menyerahkan penyelidikan kasus ini ke polisi, sementara burung-burung tersebut akan dilepaskan hari ini.
Menurut Kapolsek BIM, Jhon Herman penangkapan ini dilakukan terhadap OK (49) warga Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kamis (6/3/2014) pukul 04.30 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku hanya memegang surat sertifikasi kesehatan hewan atau surat karantina. Sementara surat-surat lainnya tidak ada,” katanya di BIM, Kamis (6/3/2014)
Rencananya pelaku akan naik pesawat Lion Air JT 05.45 WIB tujuan Jakarta. Namun saat di kargo polisi curiga kemudian dilakukan pemeriksaan, ternyata isi dalam dua kotak warna coklat dan berlubang-lubang itu burung.
“Ada murai, kacer, pleci, murai daun, cucak ranting, mandarin dan celilin. Kata pelaku itu untuk pernak-pernik yang ditujukan sama M di Jakarta, tapi ini jumlahnya terlalu banyak,” ujarnya.
Seharusnya, kata Jhon, selain surat karantina, juga harus ada surat dari BKSDA, surat izin jalan, surat angkutan.
“Disini tidak ada surat-surat itu yang ada surat karantina itupun tahun 2008. Pelaku dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” timpalnya.
Sementara petugas BKSDA Sumatera Barat Ruslian yang datang ke Polsek BIM menjelaskan memang itu bukan burung yang dilindungi UU, tapi pelaku dinyatakan bahwa burung itu ilegal dan tidak memiliki surat izin pengangkutan, BKSDA dan surat-surat lainnya.
“Namun sebenarnya pemerintah sudah tiga tahun tidak mengeluarkan kuota burung yang bisa dibawa dari luar Sumbar, meski burung itu tidak dilindungi UU tapi kalau lihat kuota, pelaku bisa kena. Sebab sudah tiga tahun kuota burung yang bisa dikeluarkan tidak dikeluarkan,” katanya.
Untuk selanjutnya kata Ruslian, BKSDA menyerahkan penyelidikan kasus ini ke polisi, sementara burung-burung tersebut akan dilepaskan hari ini.
(sms)