Panti Asuhan Samuel tuntut perdata Arist
Selasa, 04 Maret 2014 - 14:39 WIB
Panti Asuhan Samuel tuntut perdata Arist
A
A
A
Sindonews.com - Evakuasi yang dilakukan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terhadap anak asuh Panti Samuel beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pihak panti menggugat secara perdata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Kuasa Hukum Panti Asuhan Samuel, Cornelius Kopong mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Hari ini gugatan sudah kami daftarkanke PN Jaktim," katanya ketika dihubungi, Selasa (4/3/2014).
Dalam materi gugatannya, ujar Cornelius, pihaknya menuntut agar Arist mencarikan tempat yang lebih baik untuk anak-anak yang pernah dievakuasi oleh Komnas PA.
"Kami juga mendesak Arist eminta maaf dan emmbayar ganti rugi Rp1.000," katanya.
Dalam kasus Arist ini, lanjutnya, terlihat kalau ketua Komnas PA itu mendramatisir situasi dengan melakukan evakuasi paksa. Arist juga dianggap mengambil anak-anak panti tersebut secara paksa.
Baca juga:
Komnas PA bawa 12 anak Panti Samuel
Dilaporkan Samuel, Arist tak gentar
Kuasa Hukum Panti Asuhan Samuel, Cornelius Kopong mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Hari ini gugatan sudah kami daftarkanke PN Jaktim," katanya ketika dihubungi, Selasa (4/3/2014).
Dalam materi gugatannya, ujar Cornelius, pihaknya menuntut agar Arist mencarikan tempat yang lebih baik untuk anak-anak yang pernah dievakuasi oleh Komnas PA.
"Kami juga mendesak Arist eminta maaf dan emmbayar ganti rugi Rp1.000," katanya.
Dalam kasus Arist ini, lanjutnya, terlihat kalau ketua Komnas PA itu mendramatisir situasi dengan melakukan evakuasi paksa. Arist juga dianggap mengambil anak-anak panti tersebut secara paksa.
Baca juga:
Komnas PA bawa 12 anak Panti Samuel
Dilaporkan Samuel, Arist tak gentar
(ysw)