Pindah ke Nusakambangan, John Kei dikawal Brimob bersenjata
Minggu, 02 Maret 2014 - 14:11 WIB
Pindah ke Nusakambangan, John Kei dikawal Brimob bersenjata
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel, John Kei, tiba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
John Kei dipindahkan ke LP Nusakambangan bersama dengan puluhan napi lainnya dengan pengawalan ekstra ketat dari anggota Brimob bersenjata lengkap. Tiga bus yang membawa puluhan napi dari Rutan Salemba Jakarta itu tiba di Dermaga Wijayapura, Minggu (2/3/2014) siang.
Berdasarkan pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, John Kei nampak bersama puluhan napi lainnya tiba di tempat penyeberangan menuju Nusakambangan itu pukul 12.05 WIB, dengan menumpang empat kendaraan Transpas, tiga di antaranya berupa bus dan satu unit lainnya berupa minibus Suzuki Elf.
"Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ada 60 napi yang dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba. Dari 60 napi tersebut, 15 orang ditempatkan di Lapas Purwokerto dan 45 orang ke Nusakambangan, salah satunya John Kei," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto, Mingg (2/3/2014).
Diketahui, John Kei divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta karena bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung dengan vonis 12 tahun penjara. Vonis Jhon Key bertambah menjadi 16 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya.
Baca:
Puluhan napi Jakarta dipindah ke Jawa Tengah
John Kei dipindahkan ke LP Nusakambangan bersama dengan puluhan napi lainnya dengan pengawalan ekstra ketat dari anggota Brimob bersenjata lengkap. Tiga bus yang membawa puluhan napi dari Rutan Salemba Jakarta itu tiba di Dermaga Wijayapura, Minggu (2/3/2014) siang.
Berdasarkan pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, John Kei nampak bersama puluhan napi lainnya tiba di tempat penyeberangan menuju Nusakambangan itu pukul 12.05 WIB, dengan menumpang empat kendaraan Transpas, tiga di antaranya berupa bus dan satu unit lainnya berupa minibus Suzuki Elf.
"Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ada 60 napi yang dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba. Dari 60 napi tersebut, 15 orang ditempatkan di Lapas Purwokerto dan 45 orang ke Nusakambangan, salah satunya John Kei," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto, Mingg (2/3/2014).
Diketahui, John Kei divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta karena bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung dengan vonis 12 tahun penjara. Vonis Jhon Key bertambah menjadi 16 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya.
Baca:
Puluhan napi Jakarta dipindah ke Jawa Tengah
(rsa)