Pembakaran lahan, pemerintah akui penindakan hukum lemah
A
A
A
Sindonews.com - Kebakaran lahan di beberapa daerah seperti Provinsi Riau kebanyakan disebabkan oleh kesengajaan tangan manusia bukan karena gejala alam. Kasus itu berulang-ulang terjadi, karena lemahnya penindakan hukum.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengakui upaya penanggulangan kebakaran hutan di Indonesia belum maksimal, sehingga kebakaran masih terus terjadi.
Menurut dia, 95 persen kebakaran hutan disebabkan oleh tangan manusia, untuk itu penegakan hukum secara representatif harus lebih dilakukan. Mulai dari penangkapan sampai apda tindakan hukum harus terus dilakukan kepada oknum yang ‘nakal’ itu.
“Harus diberikan efek jera. Bukan hanya ditangkap tetapi diadili sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tandasnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Jumat (28/2/2014).
Menurut Agung, efek jera kepada perusahaan yang ‘nakal’ bukan hanya diberikan hukuman, tetapi ganti rugi negara. Bukan dengan membubarkan perusahaanya karena pemerintah mempertimbangkan tenaga kerja. Maka hal ini dilihat pada tingkat kerusakan.
Sementara dari ramalan cuaca musim kemarau akan datang pada bulan Agustus, sedangkan pada Maret dan April curah hujan semakin lama akan berkurang. Untuk mengantisipasi perluasan akibat kebakaran lahan ini, pemerintah menyiapkan modifikasi cuaca dengan hujan buatan dan peledakan bom air melalui udara.
“Indonesia belum mempunyai water bombing maka kita akan menyewanya. Upaya pemadaman akan dilakukan oleh satgas udara, satgas darat dan penegak hukum,” kata dia.
Selain itu, kebutuhan lainya seperti pesawat herkules, pesawat kasa dan pesawat amphibi. Selanjutnya akan dibentuk Standar Operasi Prosedur (SOP) untuk menentukan tugas masing-masing stakeholder di lokasi.
“Tujuan kita agar terbangun sistem penanganan mutlak dari masa pencegahan, saat terdi kebakaran dan pasca kebakaran,” tegasnya.
Baca juga: Riau membara, titik api capai 1.234
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengakui upaya penanggulangan kebakaran hutan di Indonesia belum maksimal, sehingga kebakaran masih terus terjadi.
Menurut dia, 95 persen kebakaran hutan disebabkan oleh tangan manusia, untuk itu penegakan hukum secara representatif harus lebih dilakukan. Mulai dari penangkapan sampai apda tindakan hukum harus terus dilakukan kepada oknum yang ‘nakal’ itu.
“Harus diberikan efek jera. Bukan hanya ditangkap tetapi diadili sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tandasnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Jumat (28/2/2014).
Menurut Agung, efek jera kepada perusahaan yang ‘nakal’ bukan hanya diberikan hukuman, tetapi ganti rugi negara. Bukan dengan membubarkan perusahaanya karena pemerintah mempertimbangkan tenaga kerja. Maka hal ini dilihat pada tingkat kerusakan.
Sementara dari ramalan cuaca musim kemarau akan datang pada bulan Agustus, sedangkan pada Maret dan April curah hujan semakin lama akan berkurang. Untuk mengantisipasi perluasan akibat kebakaran lahan ini, pemerintah menyiapkan modifikasi cuaca dengan hujan buatan dan peledakan bom air melalui udara.
“Indonesia belum mempunyai water bombing maka kita akan menyewanya. Upaya pemadaman akan dilakukan oleh satgas udara, satgas darat dan penegak hukum,” kata dia.
Selain itu, kebutuhan lainya seperti pesawat herkules, pesawat kasa dan pesawat amphibi. Selanjutnya akan dibentuk Standar Operasi Prosedur (SOP) untuk menentukan tugas masing-masing stakeholder di lokasi.
“Tujuan kita agar terbangun sistem penanganan mutlak dari masa pencegahan, saat terdi kebakaran dan pasca kebakaran,” tegasnya.
Baca juga: Riau membara, titik api capai 1.234
(lns)