Dipersilakan PTUN, Panlih Wawali Surabaya pikir-pikir
A
A
A
Sindonews.com - Menyikapi keputusan Komisi II DPR yang meminta panlih lapor ke PTUN terkait pelantikan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya, Sekretaris Panlih Sudirjo mengaku belum berencana melakukan upaya hukum lanjutan.
Pihaknya memilih untuk mengkaji keputusan tersebut sebelum bertindak. Namun pihaknya tetap bersikukuh ada sejumlah kesalahan prosedur dalam pelantikan Wisnu.
"Kami akan fokus dulu tindakan selanjutnya itu seperti apa setelah ini (keputusan Komisi II DPR). Untuk ke PTUN juga masih belum ada rencana. Memang bisa saja ke sana (mengajukan gugatan ke PTUN), tapi kami akan lihat-lihat dulu," bebernya, Kamis (26/2/2014).
Hal sama juga disampaikan Panlih Wawali Kota Surabaya, Junaedi. Menurut dia, Komisi II DPR meminta pada pihak yang keberatan dengan keputusan Kemendagri agar mengajukan upaya hukum lain.
Namun, menurut dia, selama ini tidak ada yang salah dalam proses pelantikan Wisnu Sakti Buana sebagai wawali Surabaya. Apalagi Kemendagri sudah mengeluarkan SK pengangkatan Wisnu Sakti Buana sebagai Wawali Kota Surabaya.
"Jika SK itu mau digugat, silakan ke PTUN. Kalau diduga juga ada pemalsuan tanda tangan, silakan lapor ke polisi. Nanti biar polisi yang akan menyelidiki," paparnya.
Pihaknya memilih untuk mengkaji keputusan tersebut sebelum bertindak. Namun pihaknya tetap bersikukuh ada sejumlah kesalahan prosedur dalam pelantikan Wisnu.
"Kami akan fokus dulu tindakan selanjutnya itu seperti apa setelah ini (keputusan Komisi II DPR). Untuk ke PTUN juga masih belum ada rencana. Memang bisa saja ke sana (mengajukan gugatan ke PTUN), tapi kami akan lihat-lihat dulu," bebernya, Kamis (26/2/2014).
Hal sama juga disampaikan Panlih Wawali Kota Surabaya, Junaedi. Menurut dia, Komisi II DPR meminta pada pihak yang keberatan dengan keputusan Kemendagri agar mengajukan upaya hukum lain.
Namun, menurut dia, selama ini tidak ada yang salah dalam proses pelantikan Wisnu Sakti Buana sebagai wawali Surabaya. Apalagi Kemendagri sudah mengeluarkan SK pengangkatan Wisnu Sakti Buana sebagai Wawali Kota Surabaya.
"Jika SK itu mau digugat, silakan ke PTUN. Kalau diduga juga ada pemalsuan tanda tangan, silakan lapor ke polisi. Nanti biar polisi yang akan menyelidiki," paparnya.
(lns)