Belajar ilmu hitam, bapak tega setubuhi 2 anak kandung

Kamis, 27 Februari 2014 - 10:35 WIB
Belajar ilmu hitam,...
Belajar ilmu hitam, bapak tega setubuhi 2 anak kandung
A A A
Sindonesw.com – Seorang bapak, di distrik Kondiboi, kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, tega menyetubuhi kedua anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan berkali-kali.

Perbuatan bejat pria berumur 64 tahun ini, sudah dilakukan sejak tahun 2001 hingga sekarang. Anak pertama yang disetubuhi kini tengah mengandung anak ke-6 pelaku. Sebelumnya, dia sudah memiliki lima anak hasil hubungan gelap dengan ayahnya. Sementara, anak kedua pelaku memiliki dua anak hasil hubungan tersebut.

“Akibat perbuatan DN, korban sudah memiliki lima anak dan adiknya sudah miliki dua anak. Bahkan, saat ini korban pertama sedang hamil anak yang keenam,” ujar Kapolres Teluk Wondama, AKBP Djunaedi Mayau, kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2014.

Kasus ini terbongkar saat muncul kecurigaan dari tante korban terhadap perilaku kedua korban, saat berhadapan dengan ayahnya. Saat ditanya, kedua korban sempat mengelak. Namun akhirnya menceritakan perbuatan ayahnya.

Parahnya, pelaku sering mengancam setiap kali ingin berhubungan badan dengan kedua korban. Saat diperiksa, kedua korban mengaku kejadian itu dilakukan sang bapak sejak 2001. Keduanya juga membenarkan jika anak-anak tersebut merupakan hasil hubungan badan dengan ayahnya.

“Tersangka mengancam agar peristiwa ini jangan diceritakan kepada siapa pun. Jika tidak, tersangka akan menghukum keduanya. Sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut, karena tuntutan ilmu hitam yang diperolehnya agar mendapat banyak rezeki,” terang kapolres.

Tersangka juga mengaku jika permintaan hubungan badan terhadap kedua anaknya ini tidak dilakukan, keluarganya akan kena kutukan. Termasuk, meminta agar kedua korban mengaku jika anak-anak tersebut merupakan anak suami mereka yang sudah meninggal.

Kedua korban mengaku jika tersangka selalu mengencam saat meminta melakukan hubungan intim. Bahkan, pernah sekali, tersangka melakukan hubungan badan sambil memegang balok kayu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
7 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
8 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
9 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
9 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
10 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
10 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved