Belajar ilmu hitam, bapak tega setubuhi 2 anak kandung

Kamis, 27 Februari 2014 - 10:35 WIB
Belajar ilmu hitam,...
Belajar ilmu hitam, bapak tega setubuhi 2 anak kandung
A A A
Sindonesw.com – Seorang bapak, di distrik Kondiboi, kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, tega menyetubuhi kedua anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan berkali-kali.

Perbuatan bejat pria berumur 64 tahun ini, sudah dilakukan sejak tahun 2001 hingga sekarang. Anak pertama yang disetubuhi kini tengah mengandung anak ke-6 pelaku. Sebelumnya, dia sudah memiliki lima anak hasil hubungan gelap dengan ayahnya. Sementara, anak kedua pelaku memiliki dua anak hasil hubungan tersebut.

“Akibat perbuatan DN, korban sudah memiliki lima anak dan adiknya sudah miliki dua anak. Bahkan, saat ini korban pertama sedang hamil anak yang keenam,” ujar Kapolres Teluk Wondama, AKBP Djunaedi Mayau, kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2014.

Kasus ini terbongkar saat muncul kecurigaan dari tante korban terhadap perilaku kedua korban, saat berhadapan dengan ayahnya. Saat ditanya, kedua korban sempat mengelak. Namun akhirnya menceritakan perbuatan ayahnya.

Parahnya, pelaku sering mengancam setiap kali ingin berhubungan badan dengan kedua korban. Saat diperiksa, kedua korban mengaku kejadian itu dilakukan sang bapak sejak 2001. Keduanya juga membenarkan jika anak-anak tersebut merupakan hasil hubungan badan dengan ayahnya.

“Tersangka mengancam agar peristiwa ini jangan diceritakan kepada siapa pun. Jika tidak, tersangka akan menghukum keduanya. Sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut, karena tuntutan ilmu hitam yang diperolehnya agar mendapat banyak rezeki,” terang kapolres.

Tersangka juga mengaku jika permintaan hubungan badan terhadap kedua anaknya ini tidak dilakukan, keluarganya akan kena kutukan. Termasuk, meminta agar kedua korban mengaku jika anak-anak tersebut merupakan anak suami mereka yang sudah meninggal.

Kedua korban mengaku jika tersangka selalu mengencam saat meminta melakukan hubungan intim. Bahkan, pernah sekali, tersangka melakukan hubungan badan sambil memegang balok kayu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
50 menit yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
56 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Infografis
Hasil Drawing Grup Piala...
Hasil Drawing Grup Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis Dihadang Kuda Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved