Belajar ilmu hitam, bapak tega setubuhi 2 anak kandung
A
A
A
Sindonesw.com – Seorang bapak, di distrik Kondiboi, kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, tega menyetubuhi kedua anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan berkali-kali.
Perbuatan bejat pria berumur 64 tahun ini, sudah dilakukan sejak tahun 2001 hingga sekarang. Anak pertama yang disetubuhi kini tengah mengandung anak ke-6 pelaku. Sebelumnya, dia sudah memiliki lima anak hasil hubungan gelap dengan ayahnya. Sementara, anak kedua pelaku memiliki dua anak hasil hubungan tersebut.
“Akibat perbuatan DN, korban sudah memiliki lima anak dan adiknya sudah miliki dua anak. Bahkan, saat ini korban pertama sedang hamil anak yang keenam,” ujar Kapolres Teluk Wondama, AKBP Djunaedi Mayau, kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2014.
Kasus ini terbongkar saat muncul kecurigaan dari tante korban terhadap perilaku kedua korban, saat berhadapan dengan ayahnya. Saat ditanya, kedua korban sempat mengelak. Namun akhirnya menceritakan perbuatan ayahnya.
Parahnya, pelaku sering mengancam setiap kali ingin berhubungan badan dengan kedua korban. Saat diperiksa, kedua korban mengaku kejadian itu dilakukan sang bapak sejak 2001. Keduanya juga membenarkan jika anak-anak tersebut merupakan hasil hubungan badan dengan ayahnya.
“Tersangka mengancam agar peristiwa ini jangan diceritakan kepada siapa pun. Jika tidak, tersangka akan menghukum keduanya. Sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut, karena tuntutan ilmu hitam yang diperolehnya agar mendapat banyak rezeki,” terang kapolres.
Tersangka juga mengaku jika permintaan hubungan badan terhadap kedua anaknya ini tidak dilakukan, keluarganya akan kena kutukan. Termasuk, meminta agar kedua korban mengaku jika anak-anak tersebut merupakan anak suami mereka yang sudah meninggal.
Kedua korban mengaku jika tersangka selalu mengencam saat meminta melakukan hubungan intim. Bahkan, pernah sekali, tersangka melakukan hubungan badan sambil memegang balok kayu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus.
Perbuatan bejat pria berumur 64 tahun ini, sudah dilakukan sejak tahun 2001 hingga sekarang. Anak pertama yang disetubuhi kini tengah mengandung anak ke-6 pelaku. Sebelumnya, dia sudah memiliki lima anak hasil hubungan gelap dengan ayahnya. Sementara, anak kedua pelaku memiliki dua anak hasil hubungan tersebut.
“Akibat perbuatan DN, korban sudah memiliki lima anak dan adiknya sudah miliki dua anak. Bahkan, saat ini korban pertama sedang hamil anak yang keenam,” ujar Kapolres Teluk Wondama, AKBP Djunaedi Mayau, kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2014.
Kasus ini terbongkar saat muncul kecurigaan dari tante korban terhadap perilaku kedua korban, saat berhadapan dengan ayahnya. Saat ditanya, kedua korban sempat mengelak. Namun akhirnya menceritakan perbuatan ayahnya.
Parahnya, pelaku sering mengancam setiap kali ingin berhubungan badan dengan kedua korban. Saat diperiksa, kedua korban mengaku kejadian itu dilakukan sang bapak sejak 2001. Keduanya juga membenarkan jika anak-anak tersebut merupakan hasil hubungan badan dengan ayahnya.
“Tersangka mengancam agar peristiwa ini jangan diceritakan kepada siapa pun. Jika tidak, tersangka akan menghukum keduanya. Sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut, karena tuntutan ilmu hitam yang diperolehnya agar mendapat banyak rezeki,” terang kapolres.
Tersangka juga mengaku jika permintaan hubungan badan terhadap kedua anaknya ini tidak dilakukan, keluarganya akan kena kutukan. Termasuk, meminta agar kedua korban mengaku jika anak-anak tersebut merupakan anak suami mereka yang sudah meninggal.
Kedua korban mengaku jika tersangka selalu mengencam saat meminta melakukan hubungan intim. Bahkan, pernah sekali, tersangka melakukan hubungan badan sambil memegang balok kayu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus.
(san)