Imigran Iran selundupkan 60 kg sabu senilai Rp75 M
Rabu, 26 Februari 2014 - 22:20 WIB
Imigran Iran selundupkan 60 kg sabu senilai Rp75 M
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap dua orang warga negara Iran yang membawa 60 kg sabu-sabu senilai Rp75 miliar di Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kedua tersangka bernama Said dan Mustopa.
"Pengungkapan sindikat narkoba ini merupakan kerja sama BNN dengan Drugs Informations Agency Amerika Serikat yang mencurigai adanya pengiriman sabu-sabu ke wilayah Indonesia melalui perairan laut," kata Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi El Hakim, Rabu (26/2/2014).
Menurut Deddy, pengungkapan kasus ini berawal ketika mobil rental yang ditumpangi kedua tersangka mengalami kecelakaan di lokasi penemuan sabu dua minggu lalu.
BNN, lanjut dia, sudah mencurigai keduanya sejak awal karena warga Iran ini merupakan salah satu jaringan internasional yang dicari BNN maupun badan pemberantasan narkoba internasional.
Menurut dia, para tersangka ini menyembunyikan barang haram tersebut di Hutan Lincung, Kecamatan Palabuhanratu. Namun, Said dan Mustopa ini menginap di Hotel Bayu Amarta, Palabuhanratu. Setelah keduanya ditangkap, BNN kemudian mengembangkan dan berhasil menemukan sabu yang dikubur dalam tanah.
"Barang bukti yang ditemukan, kualitas dan kemurniannya masih sangat bagus, kami perkirakan, harganya USD100.000 per satu kilogramnya atau setara Rp1 miliar lebih," timpalnya.
Dia mengatakan, mereka memilih jalur laut untuk menyelundupkan sabu-sabu itu karena dinilai lebih aman dibandingkan melalui jalur udara.
Dipilihnya jalur laut Sukabumi dalam menyelundupkan sabu, karena daerah perairan laut di Sukabumi cukup terbuka sehingga dalam tiga kali percobaan pengiriman barang haram itu dua kali berhasil dan baru yang ketiga kalinya terungkap.
"Mereka diduga akan menyelundupkan sabu 200 kg dan sampai saat ini kami masih mengembangkan, apakah ada kaitannya dengan mengungkapan jaringan narkotika yang dilakukan oleh Polri di Ujunggenteng," timpalnya.
"Pengungkapan sindikat narkoba ini merupakan kerja sama BNN dengan Drugs Informations Agency Amerika Serikat yang mencurigai adanya pengiriman sabu-sabu ke wilayah Indonesia melalui perairan laut," kata Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi El Hakim, Rabu (26/2/2014).
Menurut Deddy, pengungkapan kasus ini berawal ketika mobil rental yang ditumpangi kedua tersangka mengalami kecelakaan di lokasi penemuan sabu dua minggu lalu.
BNN, lanjut dia, sudah mencurigai keduanya sejak awal karena warga Iran ini merupakan salah satu jaringan internasional yang dicari BNN maupun badan pemberantasan narkoba internasional.
Menurut dia, para tersangka ini menyembunyikan barang haram tersebut di Hutan Lincung, Kecamatan Palabuhanratu. Namun, Said dan Mustopa ini menginap di Hotel Bayu Amarta, Palabuhanratu. Setelah keduanya ditangkap, BNN kemudian mengembangkan dan berhasil menemukan sabu yang dikubur dalam tanah.
"Barang bukti yang ditemukan, kualitas dan kemurniannya masih sangat bagus, kami perkirakan, harganya USD100.000 per satu kilogramnya atau setara Rp1 miliar lebih," timpalnya.
Dia mengatakan, mereka memilih jalur laut untuk menyelundupkan sabu-sabu itu karena dinilai lebih aman dibandingkan melalui jalur udara.
Dipilihnya jalur laut Sukabumi dalam menyelundupkan sabu, karena daerah perairan laut di Sukabumi cukup terbuka sehingga dalam tiga kali percobaan pengiriman barang haram itu dua kali berhasil dan baru yang ketiga kalinya terungkap.
"Mereka diduga akan menyelundupkan sabu 200 kg dan sampai saat ini kami masih mengembangkan, apakah ada kaitannya dengan mengungkapan jaringan narkotika yang dilakukan oleh Polri di Ujunggenteng," timpalnya.
(sms)