Ridwan Kamil pertanyakan pembatasan jam malam di Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pemberlakuan jam malam di Kota Bandung. Karena pembatasan jam oprasional tempat hiburan malam, berdampak pada kegiatan masyarakat lainnya.
Ridwan Kamil mengungkapkan, terjadi pergeseran wacana terkait pemberlakuan jam malam ini. Karena dari awalnya pembatasan itu, hanya untuk tempat hiburan, menjadi pembatasan kegiatan lainnya yang dilakukan lebih dari jam 00.00 WIB.
Melihat hal ini, dirinya akan segera berkoordinasi dan mempertanyakan pemberlakuan jam malam ini kepada kepolisian. "Saya akan bertemu lagi dengan kepolisian. Mau saya tanyakan juga. Kan wacananya hanya tempat hiburan malam," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastu Kencana, Selasa (25/2/2014).
Pria yang akrab disapa Emil ini, menilai pemberlakuan jam malam oleh aparat kepolisian adalah ekses dari pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Kendati begitu, Pemkot sendiri masih berpegang pada Perda yang menyebutkan tempat hiburan malam maksimal tutup pukul 03.00 WIB.
"Dari awal Pemkot mah ya berpegang ke Perda. Kepolisian yang mengeluarkan rekomendasi jam malam itu,"timpalnya.
Ridwan pun menjelaskan yang memimpin suatu daerah bukan hanya wali kota, tetapi tergabung dalam Muspida yang mencakup pada TNI dan Polisi. Dalam hal ini, Muspida bersifat horizontal koordinatif.
Sementara ketika ditanya mengenai sampai kapan kebijakan malam ini diberlakukan, Ridwan mengaku tak bisa menjawab. "Karena kan kebijakan ini keluar dari pihak Kepolisian," katanya.
Disinggung mengenai, dampak atau hasil dari pemberlakuan jam malam, Emil, mengaku selama diberlakukannya pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, aparat kepolisian dapat lebih mudah dan cepat dalam menindak para pelaku kejahatan.
Dalam sebulan terakhir saja pihak kepolisian telah menangani sekitar 148 kasus kriminal jalanan di lingkungan Kota Bandung. "Tapi saya mewakili aspirasi masyarakat Bandung, dalam mengambil tindakan, aparat pun gak perlu berlebihan," ujar dia.
Ridwan Kamil mengungkapkan, terjadi pergeseran wacana terkait pemberlakuan jam malam ini. Karena dari awalnya pembatasan itu, hanya untuk tempat hiburan, menjadi pembatasan kegiatan lainnya yang dilakukan lebih dari jam 00.00 WIB.
Melihat hal ini, dirinya akan segera berkoordinasi dan mempertanyakan pemberlakuan jam malam ini kepada kepolisian. "Saya akan bertemu lagi dengan kepolisian. Mau saya tanyakan juga. Kan wacananya hanya tempat hiburan malam," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastu Kencana, Selasa (25/2/2014).
Pria yang akrab disapa Emil ini, menilai pemberlakuan jam malam oleh aparat kepolisian adalah ekses dari pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Kendati begitu, Pemkot sendiri masih berpegang pada Perda yang menyebutkan tempat hiburan malam maksimal tutup pukul 03.00 WIB.
"Dari awal Pemkot mah ya berpegang ke Perda. Kepolisian yang mengeluarkan rekomendasi jam malam itu,"timpalnya.
Ridwan pun menjelaskan yang memimpin suatu daerah bukan hanya wali kota, tetapi tergabung dalam Muspida yang mencakup pada TNI dan Polisi. Dalam hal ini, Muspida bersifat horizontal koordinatif.
Sementara ketika ditanya mengenai sampai kapan kebijakan malam ini diberlakukan, Ridwan mengaku tak bisa menjawab. "Karena kan kebijakan ini keluar dari pihak Kepolisian," katanya.
Disinggung mengenai, dampak atau hasil dari pemberlakuan jam malam, Emil, mengaku selama diberlakukannya pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, aparat kepolisian dapat lebih mudah dan cepat dalam menindak para pelaku kejahatan.
Dalam sebulan terakhir saja pihak kepolisian telah menangani sekitar 148 kasus kriminal jalanan di lingkungan Kota Bandung. "Tapi saya mewakili aspirasi masyarakat Bandung, dalam mengambil tindakan, aparat pun gak perlu berlebihan," ujar dia.
(sms)