Tak ajukan eksepsi, sidang Koptu Rio dilanjut pemeriksaan saksi

Selasa, 25 Februari 2014 - 16:06 WIB
Tak ajukan eksepsi, sidang Koptu Rio dilanjut pemeriksaan saksi
Tak ajukan eksepsi, sidang Koptu Rio dilanjut pemeriksaan saksi
A A A
Sindonews.com - Terdakwa penembak tiga orang warga sipil, Koptu Rio Budi Wijaya, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oditur dalam sidang perdana terhadap dirinya di Dilmil 2-09 Bandung, Selasa (25/2/2013).

Rio yang didampingi oleh kedua penasihat hukumnya, Mayor SUS S Ginting dan Mayor SUS Wahyu Priyo secara pasti tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh oditur.

"Karena tidak mengajukan eksepsi, maka kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata ketua majelis hakim, Letkol Parman Nainggolan.

Seharusnya terdapat delapan orang saksi yang diajukan oleh oditur. Namun dari jumlah itu hanya tujuh orang saksi yang hadir untuk diperiksa oleh majelis hakim.

Ketujuh saksi itu adalah Tina, Sutiana, Siti Rohaeti, Siti Jubaedah, Odang Suderi, Dede Toha, Agus Suparno, dan Ati Sumiati. Sementara satu saksi lain, yakni Ade Kartika yang juga korban selamat dari aksi penembakan Rio tidak hadir.

Dari sejumlah saksi itu terdapat istri sah dari Rio yakni Ati Sumiati. Sedangkan saksi Siti Jubaedah diketahui sebagai teman dekat yang sering tinggal bersama dalam satu kost yang menjadi lokasi penembakan.

Baca juga :
Koptu Rio terancam dipecat
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6776 seconds (0.1#10.140)