Perkosa bule, TKI asal Bali dihukum di Amerika Serikat
A
A
A
Sindonews.com - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bali terlibat kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap salah seorang penumpang kapal, warga negara Amerika Serikat.
TKI tersebut diketahui bernama Ketut Pujayasa, warga Suwug Buleleng. Pujayasa disangkakan melakukan penyerangan dan pemerkosaan terhadap satu penumpang di kapal Holand America line, tempatnya bekerja.
Atas kejadian ini, Ketut Pujayasa diamankan di Broward County Jail untuk menjalani proses hukum di Amerika Serikat.
Hal itupun dibenarkan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, I Wayan Pageh. Pihaknya menyesalkan adanya kasus tersebut.
BP3TKI mengaku pasrah dan tidak bisa berbuat banyak terkait kasus yang membelit Pujayasa. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya hukum kepada Pengadilan di Amerika.
"Ketut Pujayasa akan menjalani sidang perdana 25 Februari mendatang di Gedung US Federal Building and Courthouse, Florida," jelas I Wayan, Jumat (21/2/2014).
Menurutnya, berdasarkan peraturan International Labor Organization (ILO), pihak perusahaan tempatnya bekerja berkewajiban menyediakan pengacara dalam proses hukum yang akan dijalani.
TKI tersebut diketahui bernama Ketut Pujayasa, warga Suwug Buleleng. Pujayasa disangkakan melakukan penyerangan dan pemerkosaan terhadap satu penumpang di kapal Holand America line, tempatnya bekerja.
Atas kejadian ini, Ketut Pujayasa diamankan di Broward County Jail untuk menjalani proses hukum di Amerika Serikat.
Hal itupun dibenarkan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, I Wayan Pageh. Pihaknya menyesalkan adanya kasus tersebut.
BP3TKI mengaku pasrah dan tidak bisa berbuat banyak terkait kasus yang membelit Pujayasa. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya hukum kepada Pengadilan di Amerika.
"Ketut Pujayasa akan menjalani sidang perdana 25 Februari mendatang di Gedung US Federal Building and Courthouse, Florida," jelas I Wayan, Jumat (21/2/2014).
Menurutnya, berdasarkan peraturan International Labor Organization (ILO), pihak perusahaan tempatnya bekerja berkewajiban menyediakan pengacara dalam proses hukum yang akan dijalani.
(rsa)