Jual sabu, 2 pemuda desa tertangkap
A
A
A
Sindonews.com - I Gusti Bagus Swastika (36) dan Ida Bagus Putu Adi Sanjaya Putra (27), dua pemuda desa ditangkap Satuan Narkoba Polres Tabanan atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
"Keduanya kami tangkap pada Kamis 20 Februari dini hari," jelas Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono, dalam keterangan resminya, Jumat (21/2/2014).
Swastika, warga Banjar Tengah Desa Kuku, Kecamatan Marga, sedangkan Sanjaya, warga Jalan Hasanudin Banjar Dangin Tabanan.
Kapolres Dekananto menjelaskan, sejak lama pihaknya telah mencurigai keduanya dalam peredaran narkoba di Tabanan. Akhrinya, setelah informasi dan semua bukti-bukti kuat, petugas langsung melakukan penyergapan sekira pukul 01.00 WITA, di Jalan A Yani, atau sebelah timur Masjid Kediri.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,3 dan 0,5 gram brutto. "Barang haram itu dipesan dari napi di Lapas Kelas II A Denpasar, Kerobokan," imbuhya.
Atas penanghkapan kedua tersangka, Kapolres Dekananto menyatakan keprihatinannya atas peredaran sabu-sabu yang kian menjangkau anak muda di pedesaan.
"Keduanya kami tangkap pada Kamis 20 Februari dini hari," jelas Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono, dalam keterangan resminya, Jumat (21/2/2014).
Swastika, warga Banjar Tengah Desa Kuku, Kecamatan Marga, sedangkan Sanjaya, warga Jalan Hasanudin Banjar Dangin Tabanan.
Kapolres Dekananto menjelaskan, sejak lama pihaknya telah mencurigai keduanya dalam peredaran narkoba di Tabanan. Akhrinya, setelah informasi dan semua bukti-bukti kuat, petugas langsung melakukan penyergapan sekira pukul 01.00 WITA, di Jalan A Yani, atau sebelah timur Masjid Kediri.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,3 dan 0,5 gram brutto. "Barang haram itu dipesan dari napi di Lapas Kelas II A Denpasar, Kerobokan," imbuhya.
Atas penanghkapan kedua tersangka, Kapolres Dekananto menyatakan keprihatinannya atas peredaran sabu-sabu yang kian menjangkau anak muda di pedesaan.
(san)