Polisi tetapkan 5 tersangka pembakar Cagar Biosfer Riau

Jum'at, 21 Februari 2014 - 10:23 WIB
Polisi tetapkan 5 tersangka...
Polisi tetapkan 5 tersangka pembakar Cagar Biosfer Riau
A A A
Sindonews.com - Polisi berhasil menetapkan lima tersangka kasus pembakaran hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Andryi Wibowo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya baru menangkap tiga orang tersangkanya masing masing, U (52) DS (42), serta JD (36).

"Mereka tertangkap tangan sedang membakar lahan," ungkap Kapolres Bengkalis, Jumat (21/2/2014).

Sementara dua orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka saat ini masih menjadi buron.

Akibat pembakaran hutan lindung yang ditetapkan UNESCO sebagai kawasan cagar biosfer, sebanyak 1.000 hektare sudah hangus terbakar.

Selain jadi kawasan pembakaran, saat ini cagar bisofer yang memiliki luas sekira 106.467 hektare juga menjadi aktivitas pembalakan liar.

Padahal hutan lindung adalah tanggung jawab negara, pemerintah yakni Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, pemerintah daerah dan perusahaan Sinar Mas Grup.

Karena kawasan cagar biosfer berada di zona inti perusahaan pulp dan kertas itu.

Baca juga :
Gawat! 1.000 hektare cagar Biosfer Riau terbakar
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0831 seconds (0.1#10.140)