Ambil alih koperasi, direksi RSCM digugat karyawan
Kamis, 20 Februari 2014 - 11:41 WIB
Ambil alih koperasi, direksi RSCM digugat karyawan
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah pejabat Direksi RSCM digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp20 miliar karena mengambil alih secara paksa Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) RSCM.
Kuasa hukum KPRI RSCM Wilmar Sitorus mengatakan, yang dilaporkan adalah Deden M Sophian, dr Sukamto, Imasran Amak, Dr. dr. Czerena Heriawan Soejono (Direktur RSCM), dan Drs Zaelani Asri. Kekisruhan berawal ketika jajaran direksi baru mengambil alih secara paksa KPRI RSCM pada 24 Januari 2014 lalu.
"Kemarin sekitar jam 09.00 WIB, direksi yang baru menggelar Rapat Luar Biasa. Setelah itu mereka mengambil alih paksa koperasi dengan cara menggembok," kata Wilmar Sitorus di Jakarta, Kamis 19 Februari 2014.
Akibat pengambilan paksa itu, kepentingan anggota dan karyawan KPRI RSCM terbengkalai. Dicontohkannya, seharusnya anggota dapat mengajukan peminjaman, tapi sekarang tidak bisa.
"Anggota kami jumlahnya ada 3.200 orang. Keberadaan KPRI sangat membantu kehidupan mereka," jelasnya.
Tak hanya itu, akibat pengambilan paksa ini KPRI RSCM tidak bisa membagikan kepada anggotanya Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya.
Kekisruhan ini juga dilaporkan ke Kementerian Kesehatan RI pada 30 Januari lalu, namun tidak ada tanggapan. Berbeda dengan Kementerian Koperasi yang dengan tegas mengatakan, apa yang dilakukan Direksi RSCM telah menyalahi aturan.
"Kami khawatir jika permasalahan ini berlarut-larut akan mempengaruhi pelayanan kepada pasien," katanya.
Lebih mengherankannya lagi, meski koperasi ditutup, setiap anggota koperasi masih ditarik iuran Rp 50 ribu setiap bulannya. "Ini bisa dilaporkan dengan pasal penggelapan," tegasnya.
Kuasa hukum KPRI RSCM Wilmar Sitorus mengatakan, yang dilaporkan adalah Deden M Sophian, dr Sukamto, Imasran Amak, Dr. dr. Czerena Heriawan Soejono (Direktur RSCM), dan Drs Zaelani Asri. Kekisruhan berawal ketika jajaran direksi baru mengambil alih secara paksa KPRI RSCM pada 24 Januari 2014 lalu.
"Kemarin sekitar jam 09.00 WIB, direksi yang baru menggelar Rapat Luar Biasa. Setelah itu mereka mengambil alih paksa koperasi dengan cara menggembok," kata Wilmar Sitorus di Jakarta, Kamis 19 Februari 2014.
Akibat pengambilan paksa itu, kepentingan anggota dan karyawan KPRI RSCM terbengkalai. Dicontohkannya, seharusnya anggota dapat mengajukan peminjaman, tapi sekarang tidak bisa.
"Anggota kami jumlahnya ada 3.200 orang. Keberadaan KPRI sangat membantu kehidupan mereka," jelasnya.
Tak hanya itu, akibat pengambilan paksa ini KPRI RSCM tidak bisa membagikan kepada anggotanya Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya.
Kekisruhan ini juga dilaporkan ke Kementerian Kesehatan RI pada 30 Januari lalu, namun tidak ada tanggapan. Berbeda dengan Kementerian Koperasi yang dengan tegas mengatakan, apa yang dilakukan Direksi RSCM telah menyalahi aturan.
"Kami khawatir jika permasalahan ini berlarut-larut akan mempengaruhi pelayanan kepada pasien," katanya.
Lebih mengherankannya lagi, meski koperasi ditutup, setiap anggota koperasi masih ditarik iuran Rp 50 ribu setiap bulannya. "Ini bisa dilaporkan dengan pasal penggelapan," tegasnya.
(ysw)