Kasus penyalahgunaan solar di Bogor terbongkar
A
A
A
Sindonews.com - Timsus Brimob Polda Jabar‎ berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi yang dijual untuk industri.
Kasubid Penmas Humas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan pada 13 Februari 2014 ini bermula dari Timsus Brimob Cikeruh melakukan patroli rutin.
"Saat itu tim yang dipimpin oleh AKBP Agung Kurniawan menemukan sebuah mobil di SPBU kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang mencurigakan. Saat dicek, ternyata kuat dugaan mobil itu melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM," jelasnya kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Rabu (19/2/2013).
Timsus kemudian melimpahkan kasusnya ke Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 23 saksi, polisi pun menetapkan empat tersangka, yakni AS, NE, JS, dan RS.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu truk engkel, dua mobil elf, satu kijang kapsul, 9.265 liter solar, dan uang tunai Rp11,8 juta.
"Kita masih kembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan-kemungkinan tersangka lain," tuturnya.
Kini keempat tersangka ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasubid Penmas Humas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan pada 13 Februari 2014 ini bermula dari Timsus Brimob Cikeruh melakukan patroli rutin.
"Saat itu tim yang dipimpin oleh AKBP Agung Kurniawan menemukan sebuah mobil di SPBU kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang mencurigakan. Saat dicek, ternyata kuat dugaan mobil itu melakukan praktik ilegal penyalahgunaan BBM," jelasnya kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Rabu (19/2/2013).
Timsus kemudian melimpahkan kasusnya ke Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 23 saksi, polisi pun menetapkan empat tersangka, yakni AS, NE, JS, dan RS.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu truk engkel, dua mobil elf, satu kijang kapsul, 9.265 liter solar, dan uang tunai Rp11,8 juta.
"Kita masih kembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan-kemungkinan tersangka lain," tuturnya.
Kini keempat tersangka ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(san)