Forbidden, ratusan mobil di Kudus ditilang
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah terpaksa menindak tegas ratusan pengemudi mobil yang nekat melintasi sejumlah ruas jalan satu arah (forbidden) di wilayah setempat.
Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera karena aksi ratusan pengemudi mobil tersebut berpotensi mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di sejumlah ruas jalan forbidden itu.
Ruas jalan forbidden ini memang ramai oleh lalu lalang kendaraan. Sebab ruas jalan tersebut menuju ke arah pusat Kota Kudus. Kebijakan satu arah ini dikhususkan untuk lajur yang mengarah ke Kabupaten Jepara.
Pemberlakuan kebijakan ini lantaran badan jalan tersebut tidak terlalu lebar. Selain itu, di kanan kiri ruas jalan tersebut juga terdapat deretan toko maupun tempat publik lainnya seperti Menara Kudus.
Razia digelar Senin (17/2) siang ini. Personel Satlantas Kudus yang dipimpin oleh Kanit Trujawali Ipda Ngatmin mencegat pengendara mobil dari arah timur (Alun-alun Kudus) yang mengarah ke barat (Jepara). Para pengemudi mobil tersebut langsung diberi surat tilang seiring pelanggaran yang dilakukan.
"Ini untuk memberi efek jera. Kita sudah sosialisasikan kebijakan ini tapi ternyata ada yang tetap membandel. Beberapa waktu lalu jalur forbidden memang kita off karena Jembatan Ploso rusak. Tapi sekarang ini kebijakan itu sudah kita berlakukan lagi karena ternyata jika kendaraan dari dua arah sama-sama berjalan maka macetnya luar biasa," kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Ihram didampingi Ipda Ngatmin, Senin (17/2/2014).
Agar tidak terkena tilang, pengemudi mobil yang ingin ke Jepara bisa menempuh rute dari alun-alun Kudus belok kiri menuju Gang IV, lantas lurus hingga Perempatan Mangga - Perempatan Majapahit - RS Assyifa - Pertigaan KH Norhadi. Setelah itu belok kanan dan meneruskan perjalanan ke arah barat.
"Langkah ini penting untuk mengurai ketersendatan arus dan kemungkinan terjadinya kecelakaan. Kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan Dishub Kudus dan pihak terkait lainnya," tandasnya.
Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera karena aksi ratusan pengemudi mobil tersebut berpotensi mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di sejumlah ruas jalan forbidden itu.
Ruas jalan forbidden ini memang ramai oleh lalu lalang kendaraan. Sebab ruas jalan tersebut menuju ke arah pusat Kota Kudus. Kebijakan satu arah ini dikhususkan untuk lajur yang mengarah ke Kabupaten Jepara.
Pemberlakuan kebijakan ini lantaran badan jalan tersebut tidak terlalu lebar. Selain itu, di kanan kiri ruas jalan tersebut juga terdapat deretan toko maupun tempat publik lainnya seperti Menara Kudus.
Razia digelar Senin (17/2) siang ini. Personel Satlantas Kudus yang dipimpin oleh Kanit Trujawali Ipda Ngatmin mencegat pengendara mobil dari arah timur (Alun-alun Kudus) yang mengarah ke barat (Jepara). Para pengemudi mobil tersebut langsung diberi surat tilang seiring pelanggaran yang dilakukan.
"Ini untuk memberi efek jera. Kita sudah sosialisasikan kebijakan ini tapi ternyata ada yang tetap membandel. Beberapa waktu lalu jalur forbidden memang kita off karena Jembatan Ploso rusak. Tapi sekarang ini kebijakan itu sudah kita berlakukan lagi karena ternyata jika kendaraan dari dua arah sama-sama berjalan maka macetnya luar biasa," kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Ihram didampingi Ipda Ngatmin, Senin (17/2/2014).
Agar tidak terkena tilang, pengemudi mobil yang ingin ke Jepara bisa menempuh rute dari alun-alun Kudus belok kiri menuju Gang IV, lantas lurus hingga Perempatan Mangga - Perempatan Majapahit - RS Assyifa - Pertigaan KH Norhadi. Setelah itu belok kanan dan meneruskan perjalanan ke arah barat.
"Langkah ini penting untuk mengurai ketersendatan arus dan kemungkinan terjadinya kecelakaan. Kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan Dishub Kudus dan pihak terkait lainnya," tandasnya.
(rsa)