Anggota DPRD Banten harus ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Dua elemen masyarakat di Banten, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan sejumlah anggota DPRD Banten yang menerima pemberian mobil dari adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
Juru Bicara Masyarakat Transparan (Mata) Banten, Oman mengatakan, upaya pengungkapan korupsi di Banten oleh KPK hendaknya menjadi momentum bagi penegak hukum di Banten, untuk segera menindak lanjuti dan menyelesaikan persoalan-persoalan korupsi lainnya yang terjadi.
"Kalau semuanya diserahkan ke KPK, lalu peranan aparat penegak hukum di Banten dimana?," ungkapnya.
Oman juga berharap, KPK bisa menahan anggota DPRD Banten yang terlibat dan terbukti menerima gratifikasi mobil dari Wawan. "Harus segera ditahan oleh KPK. Pemberian mobil itu suatu bentuk gratifikasi. Karena anggota dewan adalah pejabat publik," timpalnya.
Senada dikatakan Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Banten Uday Suhada, unsur tindak pidana dalam kasus pemberian mobil mewah kepada sejumlah anggota DPRD Banten itu sudah jelas yakni gratifikasi dan bisa juga sebagai penerima manfaat dari perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Suhada, KPK tidak perlu ragu untuk menangkap dan menetapkan anggota DPRD Banten yang menerima mobil mewah dari Wawan ini sebagai tersangka. Para anggota DPRD Banten yang menerima hadiah dari Wawan tersebut merupakan bagian dari mata rantai konspirasi tindakan kejahatan korupsi di Banten.
Suhada mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan merajalelanya kasus korupsi di Provinsi Banten selama ini, yakni lemahnya fungsi pengawasan DPRD Banten.
Lembaga DPRD Banten ternyata menjadi bagian dari lingkaran kasus korupsi yang saat ini menjerat Dinasti Atut.
“Jika para anggota DPRD Banten yang jelas-jelas telah menerima gratifikasi tersebut dibiarkan, maka merusak masa depan Banten. Apalagi sebagian besar anggota DPRD Banten yang menerima mobil mewah dari Wawan tersebut mencalonkan diri kembali untuk menjadi anggota DPRD Banten pada Pemilu 2014 ini," kata Suhada.
Juru Bicara Masyarakat Transparan (Mata) Banten, Oman mengatakan, upaya pengungkapan korupsi di Banten oleh KPK hendaknya menjadi momentum bagi penegak hukum di Banten, untuk segera menindak lanjuti dan menyelesaikan persoalan-persoalan korupsi lainnya yang terjadi.
"Kalau semuanya diserahkan ke KPK, lalu peranan aparat penegak hukum di Banten dimana?," ungkapnya.
Oman juga berharap, KPK bisa menahan anggota DPRD Banten yang terlibat dan terbukti menerima gratifikasi mobil dari Wawan. "Harus segera ditahan oleh KPK. Pemberian mobil itu suatu bentuk gratifikasi. Karena anggota dewan adalah pejabat publik," timpalnya.
Senada dikatakan Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Banten Uday Suhada, unsur tindak pidana dalam kasus pemberian mobil mewah kepada sejumlah anggota DPRD Banten itu sudah jelas yakni gratifikasi dan bisa juga sebagai penerima manfaat dari perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Suhada, KPK tidak perlu ragu untuk menangkap dan menetapkan anggota DPRD Banten yang menerima mobil mewah dari Wawan ini sebagai tersangka. Para anggota DPRD Banten yang menerima hadiah dari Wawan tersebut merupakan bagian dari mata rantai konspirasi tindakan kejahatan korupsi di Banten.
Suhada mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan merajalelanya kasus korupsi di Provinsi Banten selama ini, yakni lemahnya fungsi pengawasan DPRD Banten.
Lembaga DPRD Banten ternyata menjadi bagian dari lingkaran kasus korupsi yang saat ini menjerat Dinasti Atut.
“Jika para anggota DPRD Banten yang jelas-jelas telah menerima gratifikasi tersebut dibiarkan, maka merusak masa depan Banten. Apalagi sebagian besar anggota DPRD Banten yang menerima mobil mewah dari Wawan tersebut mencalonkan diri kembali untuk menjadi anggota DPRD Banten pada Pemilu 2014 ini," kata Suhada.
(sms)