Hancurkan masa depan anak, Akhmad mengaku khilaf
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pria, warga Jalan Tambak Asri Gang V, Surabaya, tega menghancurkan masa depan anak tirinya sendiri. Pria yang diketahui bernama Akhmad (30) ini, melakukan perbuatan tercela terhadap anaknya sebanyak delapan kali, sejak Juli 2013 lalu.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar mengatakan, perbuatan nista itu terjadi saat sang anak yang berusia 13 tahun tersebut menonton TV di rumah sendiri. Saat diperlakukan kurang ajar oleh bapak tirinya, korban sempat melawan. Namun di bawah ancaman, dia akhirnya pasrah.
"Korban sempat melapor ke sang ibu, tapi tidak ditanggapi. Hingga akhirnya, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan tercela berulang kali," kata Lily, kepada wartawan, Senin (10/2/2014).
Tak kuat dengan perlakukan sang ayah tiri, korban mendatangi Achmad Kodir (39), ayah kandungnya. Kodir yang sudah lama bercerai dengan ibu kandung korban akhirnya melapor ke polisi. Tidak lama kemudian, pelaku yang hendak berangkat bekerjapun langsung ditangkap di rumahnya.
Saat digelandang di Mapolsek Pelabuhan Tanjung Perak, pelaku tidak banyak berbicara. Saat ditanya petugas kenapa dia tega menghancurkan masa depan anaknya sendiri, dengan entengnya dia menjawab khilaf.
Namun begitu, polisi tidak mau menerima alasan pelaku. "Terangka memang mengaku khilaf. Tapi pernyataan itu tidak bisa kami terima karena perbuatannya dilakukan berulang-ulang," tandasnya.
Lily menjelaskan, dia dan ibu korban menikah lima tahun lalu. Keduanya berstatus duda dan janda. Dari Istri pertamanya, pelaku memiliki anak laki-laki. Sedang dari istri keduanya, dia memiliki tiga anak tiri. Korban merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar mengatakan, perbuatan nista itu terjadi saat sang anak yang berusia 13 tahun tersebut menonton TV di rumah sendiri. Saat diperlakukan kurang ajar oleh bapak tirinya, korban sempat melawan. Namun di bawah ancaman, dia akhirnya pasrah.
"Korban sempat melapor ke sang ibu, tapi tidak ditanggapi. Hingga akhirnya, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan tercela berulang kali," kata Lily, kepada wartawan, Senin (10/2/2014).
Tak kuat dengan perlakukan sang ayah tiri, korban mendatangi Achmad Kodir (39), ayah kandungnya. Kodir yang sudah lama bercerai dengan ibu kandung korban akhirnya melapor ke polisi. Tidak lama kemudian, pelaku yang hendak berangkat bekerjapun langsung ditangkap di rumahnya.
Saat digelandang di Mapolsek Pelabuhan Tanjung Perak, pelaku tidak banyak berbicara. Saat ditanya petugas kenapa dia tega menghancurkan masa depan anaknya sendiri, dengan entengnya dia menjawab khilaf.
Namun begitu, polisi tidak mau menerima alasan pelaku. "Terangka memang mengaku khilaf. Tapi pernyataan itu tidak bisa kami terima karena perbuatannya dilakukan berulang-ulang," tandasnya.
Lily menjelaskan, dia dan ibu korban menikah lima tahun lalu. Keduanya berstatus duda dan janda. Dari Istri pertamanya, pelaku memiliki anak laki-laki. Sedang dari istri keduanya, dia memiliki tiga anak tiri. Korban merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.
(san)