Terparkir depan rumah, kendaraan dinas polisi dimaling
A
A
A
Sindonews.com - Tidak pandang bulu. Empat maling di Medan, Sumatera Utara (Sumut) nekat mencuri kendaraan dinas roda dua milik Satuan Sabhara Polresta Medan dan berhasil menjualnya seharga Rp5 juta.
Empat pemuda itu akhirnya diringkus aparat unit Reskrim Polsek Medan Timur. Kepada petugas, mereka mengaku mencuri kendaraan petugas kepolisian itu saat terparkir di halaman rumah salah satu warga di kawasan Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Ke empat tersangka masing-masing Zulheri alias Cacing, Dedi Sitanggang alias Kucing, Maulana, dan Dharma. Dalam melakukan aksinya, mereka membagi tugas, yakni dua orang melihat situasi sekitar rumah dan dua orang lagi mengambil sepeda motor.
Zulheri, salah seorang tersangka mengaku, tidak tahu kalau sepeda motor yang dicuri adalah kendaraan dinas milik polisi. Sepeda motor tersebut dijual ke kawasan Tembung seharga Rp5 juta dan dia mendapat bagian Rp2 juta.
Kini, ke empat tersangka ditahan di Polsek Medan Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Aparat Polsek Medan Timur masih mengejar seorang penadah yang membeli sepeda motor hasil curian dari para tersangka.
Empat pemuda itu akhirnya diringkus aparat unit Reskrim Polsek Medan Timur. Kepada petugas, mereka mengaku mencuri kendaraan petugas kepolisian itu saat terparkir di halaman rumah salah satu warga di kawasan Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Ke empat tersangka masing-masing Zulheri alias Cacing, Dedi Sitanggang alias Kucing, Maulana, dan Dharma. Dalam melakukan aksinya, mereka membagi tugas, yakni dua orang melihat situasi sekitar rumah dan dua orang lagi mengambil sepeda motor.
Zulheri, salah seorang tersangka mengaku, tidak tahu kalau sepeda motor yang dicuri adalah kendaraan dinas milik polisi. Sepeda motor tersebut dijual ke kawasan Tembung seharga Rp5 juta dan dia mendapat bagian Rp2 juta.
Kini, ke empat tersangka ditahan di Polsek Medan Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Aparat Polsek Medan Timur masih mengejar seorang penadah yang membeli sepeda motor hasil curian dari para tersangka.
(san)