Kapolda Banten: Truk angkut manusia itu pelanggaran

Sabtu, 08 Februari 2014 - 03:01 WIB
Kapolda Banten: Truk...
Kapolda Banten: Truk angkut manusia itu pelanggaran
A A A
Sindonews.com - Kapolda Banten Brigjen Pol M Zulkarnain menegaskan kecelakaan lalu lintas di kampung Kedu Iled RT 03/01 Desa Banjar Wangi Kecamatan Pulosari Pandeglang akibat pelanggaran lalu lintas.

"Ini kan jelas pelanggaran lalu lintas, truk tidak boleh mengangkut orang. Kecelakaan di jalan itu umumnya diawali dengan pelanggaran lalu lintas," tukasnya saat meninjau lokasi kecelakaan, Jumat (7/2/2014) malam.

Menurut dia, truk yang biasanya digunakan untuk mengangkut barang-barang maupun material bangunan seharusnya tidak diperbolehkan untuk mengangkut manusia. Sebab, jika terjadi kecelakaan, maka hanya akan menelan korban jiwa lebih banyak.

"Sopirnya punya SIM enggak? Lalu kondisi mobilnya bagaimana? Seharusnya tidak digunakan untuk mengangkut manusia," tukasnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga rem blong truk bernomor polisi B 9418 IL mundur dan terguling di Bangangah, Kampung Kaduhileud, Desa Banjarwangi, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Jumat 7 Februari 2014 sekitar pukul 14.00 WIB.

Truk itu mengangkut siswa Pramuka SMKN 1 Pandeglang sebanyak 62 orang. Mereka berangkat dari Pandeglang menuju bumi Perkemahan Cilurah, Kecamatan Carita.

Informasi terakhir korban tewas sebanyak enam orang, termasuk sopir, kenek dan siswa. Sementara 23 orang masih dirawat di rumah sakit karena luka parah, sisanya luka ringan dan diperbolehkan pulang.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)