Polisi bongkar judi online beromzet Rp100 juta

Jum'at, 07 Februari 2014 - 16:35 WIB
Polisi bongkar judi...
Polisi bongkar judi online beromzet Rp100 juta
A A A
Sindonews.com - Aparat kepolisian dari Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar praktik perjudian online www.ibcbet.com, www.sbobet.com, dan www.368bet.com, yang beromzet Rp100 juta perbulan, yang sudah satu tahun beroperasi di Kota Bandung.

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko mengatakan, dari pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RS alias TI (35), warga Jalan Pasundan No 43, RT 2/4, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, yang berperan sebagai agen judi online.

"Penangkapan bermula dari penyelidikan polisi terhadap tiga situs judi online. Dari situ, kami menangkap RS yang berperan sebagai agen. Dia saat ini telah memiliki sekitar 20 member," ujarnya, kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Jumat (7/2/2013).

Ketiga situs tersebut berasal dari Amerika dan Filipina. Sementara RS bertugas sebagai agen penyalur bagi orang-orang yang akan ikut taruhan dalam tiga situs tersebut.

"Tersangka ini juga memanfaatkan momen menjelang Piala Dunia yang banyak pertandingan bolanya. Tapi selain itu dia juga berjudi untuk pertandingan bola di luar piala dunia juga," bebernya.

Polisi menduga, masih banyak jaringan judi online di Bandung. Untuk itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap 20 orang lainnya yang disebut-sebut oleh RS sebagai pelanggannya selama ini.

Sementara itu, RS mengaku sudah melakoni bisnis judi online tersebut sejak satu tahun lalu. "Awalnya saya hanya iseng saja mencari sendiri (web judi online). Lalu saya ikutan, dan masukin deposit awal Rp10 ribu," katanya.

Semakin lama, lanjut RS, peminat dari situs judi online itu pun semakin banyak. Alhasil hingga saat ini dia telah menjaring sekitar 20 orang pelanggan tetap. "Tapi jadi agen juga, kadang untung tapi kadang bunting," tukas pria yang awalnya bekerja sebagai karyawan wiraswasta itu.

Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU No.11 tahun 2008 mengenai Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7771 seconds (0.1#10.140)