Polisi bongkar judi online beromzet Rp100 juta

Jum'at, 07 Februari 2014 - 16:35 WIB
Polisi bongkar judi...
Polisi bongkar judi online beromzet Rp100 juta
A A A
Sindonews.com - Aparat kepolisian dari Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar praktik perjudian online www.ibcbet.com, www.sbobet.com, dan www.368bet.com, yang beromzet Rp100 juta perbulan, yang sudah satu tahun beroperasi di Kota Bandung.

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko mengatakan, dari pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RS alias TI (35), warga Jalan Pasundan No 43, RT 2/4, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, yang berperan sebagai agen judi online.

"Penangkapan bermula dari penyelidikan polisi terhadap tiga situs judi online. Dari situ, kami menangkap RS yang berperan sebagai agen. Dia saat ini telah memiliki sekitar 20 member," ujarnya, kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Jumat (7/2/2013).

Ketiga situs tersebut berasal dari Amerika dan Filipina. Sementara RS bertugas sebagai agen penyalur bagi orang-orang yang akan ikut taruhan dalam tiga situs tersebut.

"Tersangka ini juga memanfaatkan momen menjelang Piala Dunia yang banyak pertandingan bolanya. Tapi selain itu dia juga berjudi untuk pertandingan bola di luar piala dunia juga," bebernya.

Polisi menduga, masih banyak jaringan judi online di Bandung. Untuk itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap 20 orang lainnya yang disebut-sebut oleh RS sebagai pelanggannya selama ini.

Sementara itu, RS mengaku sudah melakoni bisnis judi online tersebut sejak satu tahun lalu. "Awalnya saya hanya iseng saja mencari sendiri (web judi online). Lalu saya ikutan, dan masukin deposit awal Rp10 ribu," katanya.

Semakin lama, lanjut RS, peminat dari situs judi online itu pun semakin banyak. Alhasil hingga saat ini dia telah menjaring sekitar 20 orang pelanggan tetap. "Tapi jadi agen juga, kadang untung tapi kadang bunting," tukas pria yang awalnya bekerja sebagai karyawan wiraswasta itu.

Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU No.11 tahun 2008 mengenai Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
47 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved