Polisi sita Rp70,9 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu

Jum'at, 07 Februari 2014 - 14:42 WIB
Polisi sita Rp70,9 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu
Polisi sita Rp70,9 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu
A A A
Sindonews.com - Aparat kepolisian dari Polres Cirebon Kabupaten mengamankan Rp70,9 juta uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu siap edar. Dari jumlah tersebut, Rp59,2 juta masih belum dipotong. Untuk Rp11,7 juta sisanya, kini dalam penelitian Bank Indonesia (BI).

Wakapolres Cirebon Kabupaten Kompol Alfred Ramses Sianipar mengatakan, upal tersebut berhasil disita dari empat pelaku, masing-masing Rokiyah (58), warga Kecamatan Klangenan, berperan sebagai penyimpan dan pengedar upal. Sony Riyanto (39), warga Kecamatan Arjawinangun, berperan sebagai pembuat dan pencetak upal.

"Slamet Riadi (39), warga Kecamatan Weru, berperan sebagai penyimpan dan pengedar upal, serta Mujaki alias Jai (34), warga Kecamatan Arjawinangun, berperan sebagai penyedia tempat membuat atau mencetak upal," ujar Alfred, kepada wartawan, Jumat (7/2/2014).

Selain keempat tersangka, polisi juga menetapkan tiga DPO, yakni Ahmad Juhari, warga Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang berperan sebagai pengedar, Mustadi alias Mus, warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, sebagai pembeli upal, dan Dawan, pencetak upal.

"Para tersangka diketahui telah mengedarkan upal di dua lokasi berbeda, masing-masing Rokiyah di sebuah sawah di Desa Panguragan Kidul, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon," terangnya.

Sementara tiga pelaku lain, diamankan di tempat pembuatan upal di Blok Kebon Pring, Desa Arjawinangun, dan tempat peredaran di Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru.

"Modus operandi pelaku dengan membelanjakan upal ke warung-warung kecil. Setelah Sony mencetak upal, Slamet menjual upal tersebut seharga Rp1 juta kepada Mustadi. Namun, ketika Slamet akan menjual upal tersebut, yang bersangkutan tertangkap terlebih dulu oleh aparat Polres Cirebon Kabupaten," ungkapnya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lain, yakni Sony dan Mujaki. Sementara Rokiyah, diamankan ketika polisi menerima laporan dari seorang pedagang yang menerima upal. Rokiyah sebelumnya membelanjakan upal untuk membeli keperluan bahan pokok di salah satu toko.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit monitor LCD, satu unit CPU, satu unit printer, satu papan sablon berlogo BI, satu papan sablon bertuliskan angka Rp100 ribu, serta peralatan cetak lain.

"Para tersangka terhitung pemain baru di Kabupaten Cirebon, mereka baru sebulan beroperasi. Tapi akan kami kembangkan," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Sony mengaku mendapat bayaran Rp200 ribu untuk mencetak upal senilai Rp3 juta/hari. Namun dia mengaku tak mengetahui peredaran dan berapa banyak yang telah dicetak. "Saya cuma tugas bantu mencetak upal dengan cara disablon saja, ini juga baru sebulan jalan," ungkapnya.

Tersangka lainnya, Rokiyah mengaku belum sempat mengedarkan upal. Namun bukti yang dihimpun kepolisian justru menyatakan sebaliknya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7397 seconds (0.1#10.140)