Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU

Kamis, 06 Februari 2014 - 18:31 WIB
Dishub tilang pengendara...
Dishub tilang pengendara dinilai tabrak UU
A A A
Sindonews.com - Usulan yang akan diajukan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama kepada kepolisian terkait kewenangan tilang bagi Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap kendaraan pribadi, kembali menuai kritikan.

Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor, usulan yang akan diajukan Ahok tersebut berbenturan dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Di UU No 22 tahun 2009 LLAJ, penilangan kendaraan pribadi itu zona polisi, kalau urusan angkutan umum, baru Dinas Perhubungan," katanya saat dihubungi Sindonews, Kamis (6/2/2014).

Azas menjelaskan, apabila kebijakan ini ingin dipaksakan, Wakil Gubernur DKI itu harus merubah UU LLAJ lebih dahulu. Sebab, langkah yang diambil tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang.

"Kalau memang mau dibuat seperti itu, enggak apa-apa, tapi rubah dulu undang-undangnya. Karena tidak bisa kita membuat langkah yang bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.

Menurut Azas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai petugas Dishub DKI sebenarnya bisa ikut menilang kendaraan pribadi di jalan. Asal dengan catatan, penilangan itu dilakukan bersama-sama dengan kepolisian.

"Sekarang PNS di Dishub boleh menilang bersama-sama polisi, tapi sifatnya hanya membantu. Segalanya tetap dilaporkan dan diurus kepolisian," ujarnya.

Ia menegaskan, kewenangan tilang atau menahan surat kendaraan SIM atau STNK pengendara kendaraan pribadi yang melanggar ada di kepolisian. Kalau pun Dishub DKI diusulkan bisa ikut menilang, UU LLAJ harus lebih dahulu direvisi.

"Gagasannya bagus kalau memang untuk membantu petugas kepolisian. Tapi undang-undangnya harus direvisi, dan yang paling penting usulan ini diskusikan dulu dengan polisi," tandasnya.

Baca juga:
Ahok usulkan Dishub bisa tilang pengendara
Kurang pembinaan, Dishub DKI jadi 'banci'
(ysw)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
7 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
3 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved