Begadang, 3 bocah SMP bawa pistol rakitan
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Narkoba Polres Palopo menangkap tiga bocah, karena membawa senjata api rakitan jenis pistol. Ketiganya ditangkap saat akan pulang ke rumah kosnya, di Jalan Angrek. Selanjutnya, bocah-bocah nakal itu diserahkan ke bagian Reskrim Polres Palopo.
Ketiga bocah itu adalah Laode Ilman, Sopyan, dan Darto. Ketiganya masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan atas (SMA).
Kasat Narkoba Polres Kota Palopo AKP Cristian Manapa mengatakan, penangkapan dilakukan personel Satuan Narkoba yang tengah patroli sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, petugas melihat ketiga pelaku berbonceng tiga dalam satu motor.
"Petugas berhasil menghentikan tersangka. Setelah digeledah, ternyata salah satu dari pelaku, yakni Sopyan, menyimpan senjata api rakitan tersebut di pinggangnya," ujar Cristian, kepada wartawan, Kamis (6/2/2014).
Ketiganya pun langsung dibawa ke Unit Satuan Narkoba untuk diintrogasi awal. Namun setelah itu, mereka diserahkan ke bagian Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti pemeriksaannya.
"Hasil pemeriksaan awal penyidik, ketiga pelaku ini sebelumnya pulang dari pesta minuman tuak jenis ballo. Karena sudah larut malam, pintu rumah mereka tidak ada yang membuka. Akhirnya, ketiganya berinisiatif pergi ke kos teman mereka di Jalan Angrek. Namun sebelum sampai, mereka sudah tertangkap petugas," ungkapnya.
Menurut Sopyan, senjata api rakitan tersebut diperolehnya dengan cara menemukannya di tepi jalan. Senjata tersebut sudah lama disimpannya dan kerap dibawa saat begadang.
Senjata api rakitan tersebut bisa mematikan. Sebutir proyektil aktif masih melengket di pistol tersebut. Petugas belum mengeluarkan peluru, sehingga belum diketahui ukuran kaliber peluru yang digunakan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku tersebut dengan Undang-undang Darurat dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ketiga bocah itu adalah Laode Ilman, Sopyan, dan Darto. Ketiganya masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan atas (SMA).
Kasat Narkoba Polres Kota Palopo AKP Cristian Manapa mengatakan, penangkapan dilakukan personel Satuan Narkoba yang tengah patroli sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, petugas melihat ketiga pelaku berbonceng tiga dalam satu motor.
"Petugas berhasil menghentikan tersangka. Setelah digeledah, ternyata salah satu dari pelaku, yakni Sopyan, menyimpan senjata api rakitan tersebut di pinggangnya," ujar Cristian, kepada wartawan, Kamis (6/2/2014).
Ketiganya pun langsung dibawa ke Unit Satuan Narkoba untuk diintrogasi awal. Namun setelah itu, mereka diserahkan ke bagian Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti pemeriksaannya.
"Hasil pemeriksaan awal penyidik, ketiga pelaku ini sebelumnya pulang dari pesta minuman tuak jenis ballo. Karena sudah larut malam, pintu rumah mereka tidak ada yang membuka. Akhirnya, ketiganya berinisiatif pergi ke kos teman mereka di Jalan Angrek. Namun sebelum sampai, mereka sudah tertangkap petugas," ungkapnya.
Menurut Sopyan, senjata api rakitan tersebut diperolehnya dengan cara menemukannya di tepi jalan. Senjata tersebut sudah lama disimpannya dan kerap dibawa saat begadang.
Senjata api rakitan tersebut bisa mematikan. Sebutir proyektil aktif masih melengket di pistol tersebut. Petugas belum mengeluarkan peluru, sehingga belum diketahui ukuran kaliber peluru yang digunakan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku tersebut dengan Undang-undang Darurat dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(san)