Mabuk, mahasiswi cantik diperkosa teman sendiri

Senin, 03 Februari 2014 - 19:42 WIB
Mabuk, mahasiswi cantik...
Mabuk, mahasiswi cantik diperkosa teman sendiri
A A A
Sindonews.com - ‎Seorang mahasiswi cantik, di fakultas hukum salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, diperkosa temannya sendiri. Nahasnya, pemerkosaan itu dilakukan tepat di samping kamar pacarnya.

Kejadian bermula saat korban sedang bersama pacarnya M, berangkat dari kosan, di Jalan Sarijadi Baru, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, untuk mencari makan, pada 26 Januari 2013.

Dalam perjalanannya, sepasang kekasih ini ditelepon oleh BE untuk datang ke Kafe Triangle Beer, di Jalan Hariangbanga‎. Setibanya di kafe tersebut, keduanya bertemu dengan BE dan tiga orang lain yang salah satunya adalah tersangka BP (25).

"Di sana mereka minum-minum beer pletok sampai tempat itu tutup. Pada saat akan pulang, pacar korban ini mabuk berat sampai tidak sadarkan diri‎. Korban juga mabuk, tapi masih sedikit sadar," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, Senin (3/2/2013).

Dengan kondisi itu, M pun terpaksa digotong masuk kedalam mobil oleh tersangka bersama pacarnya yang masih setengah sadar. Sesampainya di kosan (Jalan Sarijadi Baru), M dibopong ke kamar kos. Sementara korban dibawa ke kamar kos milik BE.

Dalam kondisi setengah sadar itu, korban masih bisa merasakan apa yang dideritanya, mulai dari dibopong masuk kedalam kamar hingga saat disetubuhi oleh BP.

"Saat setengah sadar itu korban merasa badannya ada yang menindih dan kemudian organ vitalnya merasa dimasuki oleh sesuatu. Dan setelah itu korban merasakan lagi ada yang memakaikan pakaian dalamnya," bebernya.

Merasa ada yang ganjil, korban yang baru sadar pada pagi harinya langsung pindah ke kamar pacarnya yang berada di samping. Dia pun langsung menceritakan kejadian yang menimpanya semalam kepada pacar dan teman-temannya yang lain.

"Akhirnya tersangka BP pun mengakui perbuatannya. Dan langsung menyerahkan diri pada 31 Januari kemarin. Sekarang tersangka sudah ditahan di Satreskrim Polrestabes Bandung," katanya.

Atas perbuatannya, BP pun dijerat dengan Pasal 286 KUHP mengenai persetubuhan di luar nikah saat korban tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
2 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
4 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
4 jam yang lalu
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
6 jam yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
8 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
8 jam yang lalu
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved