Mabuk, mahasiswi cantik diperkosa teman sendiri

Senin, 03 Februari 2014 - 19:42 WIB
Mabuk, mahasiswi cantik...
Mabuk, mahasiswi cantik diperkosa teman sendiri
A A A
Sindonews.com - ‎Seorang mahasiswi cantik, di fakultas hukum salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, diperkosa temannya sendiri. Nahasnya, pemerkosaan itu dilakukan tepat di samping kamar pacarnya.

Kejadian bermula saat korban sedang bersama pacarnya M, berangkat dari kosan, di Jalan Sarijadi Baru, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, untuk mencari makan, pada 26 Januari 2013.

Dalam perjalanannya, sepasang kekasih ini ditelepon oleh BE untuk datang ke Kafe Triangle Beer, di Jalan Hariangbanga‎. Setibanya di kafe tersebut, keduanya bertemu dengan BE dan tiga orang lain yang salah satunya adalah tersangka BP (25).

"Di sana mereka minum-minum beer pletok sampai tempat itu tutup. Pada saat akan pulang, pacar korban ini mabuk berat sampai tidak sadarkan diri‎. Korban juga mabuk, tapi masih sedikit sadar," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, Senin (3/2/2013).

Dengan kondisi itu, M pun terpaksa digotong masuk kedalam mobil oleh tersangka bersama pacarnya yang masih setengah sadar. Sesampainya di kosan (Jalan Sarijadi Baru), M dibopong ke kamar kos. Sementara korban dibawa ke kamar kos milik BE.

Dalam kondisi setengah sadar itu, korban masih bisa merasakan apa yang dideritanya, mulai dari dibopong masuk kedalam kamar hingga saat disetubuhi oleh BP.

"Saat setengah sadar itu korban merasa badannya ada yang menindih dan kemudian organ vitalnya merasa dimasuki oleh sesuatu. Dan setelah itu korban merasakan lagi ada yang memakaikan pakaian dalamnya," bebernya.

Merasa ada yang ganjil, korban yang baru sadar pada pagi harinya langsung pindah ke kamar pacarnya yang berada di samping. Dia pun langsung menceritakan kejadian yang menimpanya semalam kepada pacar dan teman-temannya yang lain.

"Akhirnya tersangka BP pun mengakui perbuatannya. Dan langsung menyerahkan diri pada 31 Januari kemarin. Sekarang tersangka sudah ditahan di Satreskrim Polrestabes Bandung," katanya.

Atas perbuatannya, BP pun dijerat dengan Pasal 286 KUHP mengenai persetubuhan di luar nikah saat korban tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2806 seconds (0.1#10.140)