Relokasi tak jelas, pengungsi Sinabung resah
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan pemerintah pusat terkait relokasi pemukiman warga di zona berbahaya yakni radius tiga kilometer puncak kawah Sinabung, sebenarnya telah melegakan hati ribuan pengungsi.
Harapan memulai hidup baru pascakedatangan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bulan lalu membangkitkan hasrat dan semangat dari rasa keterpurukan selama menempati tempat pengungsian berbulan-bulan.
Tetapi tampaknya impian itu terpaksa tertunda karena belum jelasnya lahan untuk tempat mereka nanti tinggal. Balum adanya ketersediaan lahan untuk membangun pemukiman baru, minimal untuk tiga desa menjadi masalah utama. Padahal diperlukan sekitar 25-30 hektar luas tanah untuk relokasi tersebut.
Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti terkait persoalan itu mengatakan lahan yang diperlukan untuk relokasi sedang menuju penyelesaian. Sekitar 50 persen lahan yang dibutuhkan sudah ada. Sedangkan sisanya sedang diupayakan. Tapi dia sendiri belum bisa memastikan kapan akan selesai.
Letak relokasi di luar radius berbahaya zona lima kilometer. Lahan itu bukan berada di kawasan hutan register, melainkan di tanah/perladangan warga. Yang nantinya akan diganti rugi oleh pemerintah.
“Sudah kami lihat di beberapa titik untuk tempat relokasi pemukiman warga yang selama ini bermukim di kawasan berbahaya radius tiga kilometer dari puncak lubang sulfatar Sinabung. Separuh sudah kami dapat sisanya akan kami beli tanah rakyat, yang berada di luar radius lima K,” ujar Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, tanpa merinci lebih jauh di mana letak dan siapa pemilik lahan, kemarin.
Sementara itu, Kepala BNPB Syamsul Maarif mengatakan, soal areal tanah untuk relokasi merupakan tanggung jawab pemerintahs etempat. Pemerintah pusat yang akan menanggung biayanya.
"Tanya sama Bupati Karo, mengapa belum ada lahan. Itu tanggung jawab pemerintah setempat. Rumah warga akan dibangun seluruhnya dengan biaya pemerintah pusat. Dana sudah siap kalau lahan sudah ada. Jadi kendalanya bukan di kami,” tukasnya.
Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kejelasan nasib mereka ke depan, sosialisasi langkah dan perkembangan upaya relokasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Harapan memulai hidup baru pascakedatangan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bulan lalu membangkitkan hasrat dan semangat dari rasa keterpurukan selama menempati tempat pengungsian berbulan-bulan.
Tetapi tampaknya impian itu terpaksa tertunda karena belum jelasnya lahan untuk tempat mereka nanti tinggal. Balum adanya ketersediaan lahan untuk membangun pemukiman baru, minimal untuk tiga desa menjadi masalah utama. Padahal diperlukan sekitar 25-30 hektar luas tanah untuk relokasi tersebut.
Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti terkait persoalan itu mengatakan lahan yang diperlukan untuk relokasi sedang menuju penyelesaian. Sekitar 50 persen lahan yang dibutuhkan sudah ada. Sedangkan sisanya sedang diupayakan. Tapi dia sendiri belum bisa memastikan kapan akan selesai.
Letak relokasi di luar radius berbahaya zona lima kilometer. Lahan itu bukan berada di kawasan hutan register, melainkan di tanah/perladangan warga. Yang nantinya akan diganti rugi oleh pemerintah.
“Sudah kami lihat di beberapa titik untuk tempat relokasi pemukiman warga yang selama ini bermukim di kawasan berbahaya radius tiga kilometer dari puncak lubang sulfatar Sinabung. Separuh sudah kami dapat sisanya akan kami beli tanah rakyat, yang berada di luar radius lima K,” ujar Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, tanpa merinci lebih jauh di mana letak dan siapa pemilik lahan, kemarin.
Sementara itu, Kepala BNPB Syamsul Maarif mengatakan, soal areal tanah untuk relokasi merupakan tanggung jawab pemerintahs etempat. Pemerintah pusat yang akan menanggung biayanya.
"Tanya sama Bupati Karo, mengapa belum ada lahan. Itu tanggung jawab pemerintah setempat. Rumah warga akan dibangun seluruhnya dengan biaya pemerintah pusat. Dana sudah siap kalau lahan sudah ada. Jadi kendalanya bukan di kami,” tukasnya.
Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kejelasan nasib mereka ke depan, sosialisasi langkah dan perkembangan upaya relokasi yang dilakukan oleh pemerintah.
(lns)