Kejari Cimahi akan periksa Bupati Sumedang

Kamis, 30 Januari 2014 - 00:51 WIB
Kejari Cimahi akan periksa Bupati Sumedang
Kejari Cimahi akan periksa Bupati Sumedang
A A A
Sindonews.com - Bupati Sumedang Ade Irawan diguncang prahara. Pasalnya, dirinya disebut-sebut terlibat dalam kasus penyelewengan penggunaan anggaran perjalanan DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011 sebesar Rp1,9 miliar.

Kasus tersebut terjadi saat Ade menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi yang merangkap Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi. Bahkan dari informasi yang berkembang, nama Ade Irawan sudah masuk dalam daftar penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi.

Terkait penyidikan Ade Irawan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi Niko dan Kasi Intelijen Kejari Cimahi Roy Rovalino membenarkan hal tersebut. Namun keduanya tak menyebutkan waktu pasti penyidikan terhadap orang nomor satu di Kota Tahu itu. Niko mengungkapkan, kasus penyidikan untuk mencari bukti-bukti tambahan masih terus dilakukan.

"Sampai saat ini, ada sekitar 60 orang yang sudah menjalani pemeriksaan. Sedangkan yang tersisa kurang lebih 25 orang. Kasus ini masih terus kami kembangkan," katanya dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (29/1/2014).

Dia menjelaskan, dari ke-60 orang yang disidik Kejari Cimahi berasal dari anggota DPRD, mantan anggota DPRD, pihak travel maupun pihak hotel.

"Dalam penyidikan kasus ini kami tidak menemukan hambatan yang berarti. Kalaupun ada itu masih dalam tahap wajar, misalnya ketika kami panggil ternyata orangnya sudah meninggal dunia, kan itu masih dalam tahap wajar-wajar saja," paparnya.

Disinggung tentang adanya bukti kuitansi sebesar Rp11,6 juta yang ditandatangani langsung Ade Irawan, Niko mengaku, belum mengetahui hal tersebut. Uang itu diserahkan langsung oleh salah seorang oknum PNS di Pemkot Cimahi kepada Ade Irawan.

"Malah kami juga meminta bantuan dari media, apabila ada data-data baru terkait kasus ini untuk mempermudah penyelidikan," katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui ada beberapa kejanggalan dalam kasus perjalanan dinas tersebut. Di antaranya, adanya penunjukkan langsung yang dilakukan Pimpinan Banggar terhadap Emsa Travel untuk mengurusi segala keperluan dalam perjalanan dinas tersebut.

Namun, pihak Kejari mengaku masih membutuhkan bukti otentik untuk membenarkan kejanggalan tersebut.

"Dalam penyidikan ini, kami sangat berhati-hati. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mempolitisasi kasus tersebut. Makanya kami masih terus mencari bukti-bukti kuat," paparnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini pihak Kejari Cimahi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka tersebut berinisial NS dan EE yang tak lain bekerja sebagai staf Sekretariat DPRD Cimahi.

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka ini mencari perlindungan kepada Jaksa Agung. Namun, Niko mengaku, tidak mempermasalahkan masalah itu. "Proses penyidikan kami tidak akan terganggu dengan adanya proses mencari perlindungan hukum dari kedua tersangka," imbuhnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6126 seconds (0.1#10.140)