Serang pos polisi, Yemiter terancam hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com – Polda Papua akhirnya menetapkan Yemiter Telenggen, sebagai tersangka kasus penyerangan Pos Polisi Sub Sektor Kurilik, di Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, pada Sabtu 4 Januari 2014. Selain melakukan penyerangan, Yemiter juga merampas delapan puncuk senjata milik anggota polisi setempat.
“Yang bersangkutan, setelah diperiksa oleh Penyidik Reserse dan Kriminal Polda Papua beberapa waktu lalu, dan telah tetapkan sebagai tersangka, serta dikenakan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Wakapolda Papua Brigjen Polisi Paulus Waterpauw, Rabu (29/1/2014).
Wakapolda menegaskan, meski pihaknya telah menetapkan Yemiter Telenggen sebagai tersangka, namun Polda Papua tidak menargetkan penangkapan terhadap 18 orang lainnya yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
"Ada tim khusus yang kami tugaskan melalui Kapolres Puncak Jaya di sana, mereka yang nanti akan melakukan penyelidikan langsung," lanjut Wakapolda.
Dia menegaskan, penyerangan yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya selama ini merupakan kriminal murni, bukan untuk tuntutan merdeka seperti yang diberitakan selama ini.
Disinggung terkait warga yang mengungsi ke gunung-gunung di Kabupaten Puncak Jaya, pascakontak senjata antara aparat keamanan dengan kelompok sipil bersenjata, Wakapolda membenarkan hal tersebut. Namun dia menegaskan bagi warga untuk tidak perlu takut. Warga justru diminta untuk proaktif dalam memberikan informasi kepada petugas di lapangan.
Sebelumnya, penyerangan Pos Polisi Sub Sektor Kulirik, Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya, Papua, terjadi pada 4 Januari 2014 oleh segerombolan sipil bersenjata.
Dalam insiden itu, delapan pucuk senjata milik polisi dirampas dan dibawa kabur. Senjata yang berhasil dirampas adalah AK-47 tiga pucuk, mouser satu pucuk, dan senjata jenis SS1 lima pucuk.
“Yang bersangkutan, setelah diperiksa oleh Penyidik Reserse dan Kriminal Polda Papua beberapa waktu lalu, dan telah tetapkan sebagai tersangka, serta dikenakan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Wakapolda Papua Brigjen Polisi Paulus Waterpauw, Rabu (29/1/2014).
Wakapolda menegaskan, meski pihaknya telah menetapkan Yemiter Telenggen sebagai tersangka, namun Polda Papua tidak menargetkan penangkapan terhadap 18 orang lainnya yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
"Ada tim khusus yang kami tugaskan melalui Kapolres Puncak Jaya di sana, mereka yang nanti akan melakukan penyelidikan langsung," lanjut Wakapolda.
Dia menegaskan, penyerangan yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya selama ini merupakan kriminal murni, bukan untuk tuntutan merdeka seperti yang diberitakan selama ini.
Disinggung terkait warga yang mengungsi ke gunung-gunung di Kabupaten Puncak Jaya, pascakontak senjata antara aparat keamanan dengan kelompok sipil bersenjata, Wakapolda membenarkan hal tersebut. Namun dia menegaskan bagi warga untuk tidak perlu takut. Warga justru diminta untuk proaktif dalam memberikan informasi kepada petugas di lapangan.
Sebelumnya, penyerangan Pos Polisi Sub Sektor Kulirik, Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya, Papua, terjadi pada 4 Januari 2014 oleh segerombolan sipil bersenjata.
Dalam insiden itu, delapan pucuk senjata milik polisi dirampas dan dibawa kabur. Senjata yang berhasil dirampas adalah AK-47 tiga pucuk, mouser satu pucuk, dan senjata jenis SS1 lima pucuk.
(san)