8 bandit jalanan di Kota Medan dibekuk

Selasa, 28 Januari 2014 - 16:53 WIB
8 bandit jalanan di...
8 bandit jalanan di Kota Medan dibekuk
A A A
Sindonews.com - Delapan bandit jalanan dibekuk aparat Polsek Medan Sunggal. Kawanan bandit ini pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan jambret. Jaringan ini dikenal bengis dan tega terhadap korbannya.

Dari tangan para tersangka, aparat Polsek Medan Sunggal berhasil menyita barang bukti kayu balok dan linggis yang digunakan untuk melukai korban, kunci letter t dan pisau, handphone hasil curian, dan empat unit sepeda motor.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menghentikan korban, lalu menodongkan senjata tajam dan mengambil barang berharga milik korban. Apabila korban melawan, pelaku tidak segan melukai korbannya.

Saat ini, para tersangka masih ditahan di Polsek Medan Sunggal dan akan dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Selain menahan tersangka, aparat kepolisian juga terus melakukan pengembangan dan pendalaman dari keterangan pelaku demi mengungkap jaringan bandit yang kerap beraksi di jalan raya ini.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6742 seconds (0.1#10.140)